Beredar Pesan Hasil Rapat Terbatas Walikota dan Tokoh Agama di Batam, Sholat Tarawih di Rumah
Rapat terbatas antara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam menghasilkan beberapa keputusan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beredar pesan berantai hasil keputusan rapat terbatas antara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam menghasilkan beberapa keputusan.
Keputusan rapat tersebut beredar di grup Whatshapp yang menjadi viral di masyarakat.
Adapun keputusan tersebut berbunyi
- Batam sudah zona merah.
- Surat Edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
- Penegasan penggunaan masker.
- Penerapan Social Distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
- PSBB akan diberlakukan.
- Segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yg lain dilarang.
- Kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.
Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, dimana jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.
Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal.
Dalam rapat tersebut menyerap 25 penanya dari 80 orang yg hadir.
Menanggapi hasil rapat yang beredar tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal. Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.
"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).
Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah.
Namun dilakukan dirumah saja.
"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya.
Azril juga menegaskan Pemerintah Kota Batam tidak mengeluarkan surat edaran Batam sebagai zona merah.
Namun yang akan disiapkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)