Minggu, 3 Mei 2026

VIRUS CORONA DI KEPRI

Lagi Pro Kontra OTG Covid-19 Dikarantina di Rumah, Kadinkes Kepri Minta Tak Ada Diskriminasi

Kadinkes Kepri, Tjetjep Yudiana meminta masyarakat tak melakukan diskriminasi bagi OTG Covid-19 yang menjalani karantina di rumah

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Thom
Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri 
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan tentang kebijakan karantina rumah terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 yang pada saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana menjelaskan, kekarantinaan kesehatan wilayah meliputi karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 
"Sehingga jika pemerintah menetapkan seseorang OTG Covid-19 di karantina rumah adalah didasari oleh amanah undang-undang tersebut," sebutnya, Selasa (14/4/2020).
Tjetjep meminta masyarakat tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap OTG Covid-19 yang sedang melaksanakan proses karantina dimaksud.

 


"Dalam kesempatan ini kami mohon menghentikan segala bentuk opini yang kontra produktif, yang justru menjadi hambatan di dalam upaya penanggulangan Covid-19 yang sama-sama sedang kita bangun," pintanya. 
Karantina di Rumah

Sementara itu diberitakan, seorang warga Tanjungpinang menjalani karantina di rumah, setelah dinyatakan positif Covid-19, Senin (13/4/2020) lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana.

"Ya benar, yang bersangkutan saat ini dirawat di kediaman orang tuanya di dalam kamar," sebutnya, Selasa (14/4/2020).

Terhadap wanita berinisial P ini, ada beberapa hal yang ditekankan Tjetjep, baik untuk yang bersangkutan maupun keluarganya.

Tjetjep mengatakan, keluarga P juga sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan kontak, dan meminta P hanya di kamar saja.

"Selama tidak ada kontak dengan yang lainnya, terjamin aman. Semua penghuni rumah wajib juga pakai masker," ujarnya.

Dikatakannya, karantina rumah memang salah satu metode yang disahkan dalam peraturan pemerintah.

"Kita doakan saja agar cepat pulih. Apalagi kondisinya dalam keadaan berkabung," doanya.

Disampaikan, wanita ini terpapar Covid-19 dari orang tuanya berinisial HS yang meninggal dunia beberapa hari lalu, yang juga dinyatakan positif.

Namun, terhadap P tidak dilakukan perawatan di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Melainkan dikarantina di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut.
(Tribunbatam.id/endrakaputra
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved