TPPO DI KARIMUN
Tak Hanya Jual Kekasihnya, Pria di Karimun Ini juga Antar dan Lihat Aksi Pacar Melayani Tamu
Tak hanya menjual sang pacar, Fm juga menyaksikan adegan kekasihnya melayani pria hidung belang lewat video call
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria di Karimun ditangkap polisi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia menjual pacarnya sendiri jadi pemuas nafsu pria hidung belang dan mendapatkan keuntungan atas hal itu.
Bukan hanya menjual kekasihnya, pria berinisial Fm alias Aji (24) itu juga melakukan tindakan aneh lainnya.
Setelah mengantar sang kekasih ke tempat pria yang memesan, Fm juga menyaksikan adegan persetubuhannya.
Saat sedang berduaan di penginapan dengan pemesan, Fm meminta kekasihnya untuk menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp.
Dengan menggunakan fitur video call, Fm melihat apa yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut.
"Tersangka merekam tindakan kekasihnya dengan tamu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (15/4/2020).
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi dan merekam video.
Atas tindakannya, Fm dijerat dengan pasal TPPO dan pasal 296 KUHpidana tentang perizinaan dengan ancaman kurungan penjara diatas 1 tahun.
Diketahui, Fm bukan hanya sebagai pasangan bagi kekasihnya. Namun ia juga menjadi muncikari bagi kekasihnya.
Fm tega menjual kekasihnya untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang. Ia mencarikan pelanggan sendiri bagi kekasihnya itu.
Untuk kencan dalam waktu pendek, Fm memasang tarif sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000. Sementara untuk booking ia memasang harga sebesar Rp 1.200.000-1.500.000.
Apabila ada pelanggan yang berminat, selanjutnya Fm mengantarkan sendiri pacarnya ke hotel.
Fm sudah cukup lama melakukan aksinya tersebut. Menurut hasil pemeriksaan polisi, ia telah menjajakan kekasihnya sejak tahun 2013.
Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial. Namun entah kenapa, setelah berpacaran, ia tega menawarkan kekasihnya sebagai pemuas nafsu. (tribunbatam.id/elhadif putra)