Corona Virus

PSBB ala Singapura, 75% Gaji 1,9 Juta Karyawan Ditalangi 9 Bulan, Hingga Desember 2020

Dana talangan dalam program Jobs Support Scheme (JSS), skema dukungan pekerja ini, sebesar $7 Miliar Dolar Singapura, atau setara Rp76,9 triliun

dok_tribun-Batam/thamzil Thahir
ORCHAD SINGAPURA - Suasan Kawasan Orchad Singapura, sekitar Juli 2019, atau sekitar 8 bulan sebelum negara ini memberlakukan lock down karena penyebaran virus Corona, yang diistilahkan Circuit Breaker, pemutusan jalur penyebaran. 

Sejak diumumkan kali pertama kali oleh Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat, awal Februari 2020 lalu, skema talangan gaji ini, mulai dibayarkan April 2020 (masa puncak covid-19), Juli 2020 (pemulihan) dan terakhir Oktober 2020 (masa konsolidasi).

TRIBUN-BATAM.id, BATAM —  Hari Jumat (17/4/2020) ini, sepekan sudah Jakarta, Ibu Kota Negara Republik Indonesia, membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kebijakan memutus penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 2019, berkonsekuensi penghentian semua aktivitas formil dan non-formil publik.

Kantor, sekolah, kampus, pasar, dan pusat-pusat ekonomi, sosial,  diliburkan, hingga awal Mei mendatang.

Hingga Kamis (16/4) kemarin, setidaknya sekitar 40-an wilayah administratif di Indonesia, mengusulkan PSBB ke kementerian kesehatan.

Terakhir, Kamis (16/4) siang, pemerintah pusat mengabulkan permohonan Makassar, ibu kota provinsi Sulsel. 

Administratur Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, di Provinsi Kepulauan Riau,  hingga hari ini, tengah finalisasi usulan.

Namun bagaimana di kota negara tetangga, Singapura?

Di kota tetangga terdekat Batam, PSBB sudah berjalan efektif sejak awal April lalu. PSBB ala Negeri Singa selama 28 hari.

PSBB ala pemerintah negara pulau ini, diistilahkan Circuit Breaker. Kota-kota sepi.

PSBB ala Singapura, Safe distancing di Sebuah Coffee shop, Kawasan Yishun, Singapura. (Photo: Facebook/Masagos Zulkifli)
PSBB ala Singapura, Safe distancing di Sebuah Coffee shop, Kawasan Yishun, Singapura. (Photo: Facebook/Masagos Zulkifli) ((Photo: Facebook/Masagos Zulkifli))

Imbauan Pemerintah Tidak Diindahkan, Di Tengah Pandemi Covid-19 Gelper Tetap Beroperasi  

Guru 29 Tahun Jadi Pasien Nomor 18 Positif Virus Corona Kota Batam, Tidak Miliki Riwayat Keluar Kota

Tak Indahkan Himbauan Larangan Berkumpul, 27 Orang Ditangkap Sedang Berkaraoke, Termasuk Pemilik

Aktivitas di kota jasa paling maju di Asean ini, bahkan sudah memprediksi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, baru melandai pada akhir tahun, Desember 2020 atau 9 bulan lagi.

Keputusan memberikan dana talangan di pekan kedua April ini, dipercepat menyusul tren kenaikan jumlah kasus wabah di kota berpenduduk 5,3 juta jiwa ini, dua pekan terakhir.

HIngga Rabu (15/4) tercatat ada 10 pasien meninggal dengen 447 kasus baru. Ini menambah jumlah kasus positif Corona menjadi 3,699 kasus. 

Kini masih ada 1496 warga yang dirawat di rumah sakit, dan 652 yang dilaporkan sembuh. Sementara yang mendapat isolasi penuh sekitar 1545 orang.

.

 

Bahkan, otoritas urusan dalam negeri (IRAS) dan kementerian keuangan  (MoF), mulai April 2020 ini, secara bertahap mulai menalangi 25% hingga 75% gaji sekitar 1,9 juta angkatan kerja formilnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved