VIRUS CORONA DI JAKARTA
Ditengah PSBB Jakarta, 58.801 Orang Tinggalkan Ibukota Selama April 2020
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 58.801 orang yang meninggalkan ibu kota selama periode 1 April hingga 17 April 2020.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona semakin luas.
Penerapan PSBB di Jakarta dimulai pada 10 April 2020 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Namun nyatanya, ditengah penerapan PSBB di Jakarta, tercatat arus keluar masuk orang masuk ke Ibu Kota masih cukup tinggi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 58.801 orang yang meninggalkan ibu kota selama periode 1 April hingga 17 April 2020.
Masih banyak masyarakat yang meninggalkan Jakarta menuju daerah lain di Pulau Jawa menggunakan kereta api dan bus antar kota antar provinsi (AKAP)
Follow:
"Rinciannya, sebanyak 23.577 orang menggunakan bus AKAP dan 35.224 orang menggunakan kereta api antar kota," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Sabtu (18/4/2020).
Kasus virus corona atau covid-19 paling banyak terjadi di ibu kota Jakarta.
Secara nasional, jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Jakarta pun menduduki peringkat pertama.
Untuk penumpang bus AKAP, mereka berangkat dari empat terminal terpadu, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Sementara, para penumpang kereta api jarak jauh berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota.
Jumlah kedatangan dalam periode yang sama juga cukup tinggi, yaitu mencapai 53.896 penumpang.
"Rinciannya, ada 18.348 penumpang tiba di Jakarta menggunakan bus AKAP dan 35.548 orang dengan kereta api," ujarnya saat dikonfirmasi.
Status PSBB di DKI Jakarta ini sendiri bakal berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.
Namun, baru sepekan berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyaratkan bakal memperpanjang.
Hal ini ia sampaikan saat teleconference dengan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.
"Wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ucap Anies dalam teleconference.
Berkaca dari negara lain, Anies mengatakan, pihaknya telah memprediksi, penanganan pandemi Covid-19 ini tak bisa dilakukan hanya dalam hitungan minggu, butuh waktu panjang untuk menuntaskan penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini.
"Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, sehingga kami siap. Bila ternyata pendek ya alhamdulillah," ujarnya.
"Tapi kalau kita asumsinya pendek, ternyata pajang, kita keteteran nanti," sambungnya.
Meski telag memberi isyarat, Anies enggan membeberkan secara rinci sampai kapan status PSBB ini bakal diperpanjang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Tengah Pandemi Corona, 58.801 Orang Tinggalkan Jakarta Selama April 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11042020_psbb-di-jakarta.jpg)