VIRUS CORONA

Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Berlakukan PSBB Selama Covid-19, Ada Sumbar hingga Pekanbaru

Berikut Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Berlakukan PSBB Selama Covid-19, Sumbar hingga Pekanbaru

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. 

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Pekanbaru​

10. Kota Makassar

11. Kota Tegal

12. Kota Bandung

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang

16. Kota Cimahi

Mengenal PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.

Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Daftar 18 Wilayah di Indonesia Lakukan PSBB Selama Corona dan Apa yang Terjadi Setelah Diterapkan?

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved