Rabu, 15 April 2026

Masih Ingat Oknum Perwira Polisi Pukuli 3 Bintara? Ini Sanksi yang Dijatuhkan Polda Sumbar

Masih Ingat Oknum Perwira Polisi Pukuli 3 Bintara? Ini Sanksi yang Dijatuhkan Polda Sumbar

(Facebook via Kompas.com)
Aksi polisi pukul 3 bintara viral. Kasus sudah diproses 

TRIBUNBATAM.id, PARIAMAN - Polda Sumbar akhirnya menjatuhkan sanksi kepada oknum perwira yang pukuli 3 bintara di Polres Padang Pariaman.

Sanksi tersebut berupa penahanan 21 hari dan penundaan pangkat perwira polisi tamatan akpol 2019.

Perwira yang tak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Dia tersebut melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut.

Follow:

Selain itu, perwira tersebut ditahan selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sudah selesai di Propam.

Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Adapun, perwira tersebut merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.

Polda Sumbar akhirnya memberi sanksi penahanan 21 hari dan penundaan pangkat perwira polisi tamatan akpol 2019 setelah memukul 3 bintara. 

Pengendara Motor di Batuaji Batam Banyak Tak Pakai Masker, Ini yang Dilakukan Polisi

Seorang Warganya Positif Corona, Bupati Bintan Minta Masyarakat Tak Beri Stigma Negatif

Fakta-fakta Sopir PDP Corona di Tegal Dibantu Istri Kabur dari RS Karena Bosan Isolasi

Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.

Menurut Bayu, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan.

Kasus ini berawal ketika sebuah video pemukulan terhadap tiga orang polisi beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya yang bersimpuh di depannya.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Perwira Polisi Aniaya 3 Bintara Ditahan 21 Hari Pangkatnya Ditunda, Ternyata Dimutasi ke Bagian Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved