Posko Covid-19 di Jemaja Anambas Diserang, Tiga Remaja Jadi Pelaku, Ini Motifnya
Tiga remaja di Anambas jadi pelaku penyerangan di posko tim gugus tugas Covid-19 di Jemaja Anambas.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja di Anambas diserang orang, Sabtu (18/4/2020) malam.
Hal ini dibenarkan Camat Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Isti Subandi. Pelaku juga sudah diamankan pihak kepolisian setempat.
"Kejadian tepatnya di posko, di depan kantor rumah dinas camat. Di situlah terjadi pemukulan kepada petugas tim gugus," jelas Isti kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Isti menerangkan kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (18/4/2020) malam.
Awal mula kejadian itu saat petugas tim gugus tugas penanganan Covid-19 dihadang di tengah jalan. Sebelumnya petugas melakukan razia kepada sekelompok orang yang tengah berkumpul.
• Arman Depari Komisaris PT Pelindo I, di Kepri Bergelar Dato Seri Panglima Gemilang Darjah Bentan
Adapun pelaku penyerangan itu diketahui tiga orang dan masih remaja.
Sebelumnya diberitakan, posko tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas diserang sekelompok orang pada Sabtu (18/4/2020) malam.
Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius M.Silaen mengatakan, penyerangan tersebut dilakukan oleh tiga laki-laki. Saat ini pihaknya telah menahan ketiganya.
"Pelakunya ada tiga, inisial RW, TM, dan DR. Ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Julius kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, ia mendapat laporan dari korban bernama Roni (32) yang merupakan relawan tim Covid-19.
Adapun kronologi kejadian penyerangan berawal dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 melakukan penertiban, kemudian terjadilah ketegangan antara korban dan tersangka.
"Ketiga tersangka ini lagi berkumpul, nah si korban yang merupakan relawan tim gugus tugas membubarkan mereka. Saat itu keluarlah kata-kata yang akhirnya memicu keributan.
Saat itu baju si tersangka tidak sengaja ketarik oleh korban. Korban ditunggu tersangka bersama temannya di jalan merdeka, di sana lah terjadi penyerangan," tutur Julius.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam berupa tongkat, terdapat mata pisau di dalamnya.
Ketiga tersangka ditahan pada Minggu (19/4/2020) kemarin dan dijerat pidana pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)