7 Mobil Mewah Misterius di Bandara Soekarno Hatta, Tarif Parkirnya Sampai Ratusan Juta

Sejumlah mobil mewah ditemukan terpakir sudah lebih dari setahun di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (24/4/2020).

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Sejumlah mobil mewah terparkir lama di area Bandara Soekarno-Hatta, hingga tarifnya mencapai ratusan juta rupiah. 

Sebuah BMW E36 318i dengan plat nomor DK 118 AV ini sudah sejak 2016 alias 4 tahun terparkir, tapi pemiliknya pun misterius alias tidak jelas rimbanya.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya)."

"Pemilik kita tidak berani statement."

"Tapi kalau berdasarkan STNK dengan pelat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).

Menurut Arie, pihaknya sudah mengonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.

“Sudah, tapi orangnya enggak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara."

"Nah, angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Namun jika dikalkulasi sendiri, ternyata totalnya diperkirakan tembus sampai Rp 87 jutaan.

Mengutip dari Tribun Bali, hitung-hitungannya jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya, harus bayar parkir Rp 78.475.000.

Kemudian, sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved