TRIBUN WIKI
DERETAN Tradisi Sambut Ramadhan di Sejumlah Daerah, Tahun Ini Ditiadakan Akibat Covid-19
Bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 tampak berbeda dari sebelumnya. Larangan berkumpul membuat sejumlah tradisi Ramadan tidak bisa dilaksanakan.
Hal yang sama juga diberlakukan di Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman melarang berbagai acara munggahan warga.
Munggahan, di tengah masyarakat Tasikmalaya lebih dikenal dengan berkumpul bersama sebelum memasuki hari pertama puasa.
Selain acara munggahan, masyarakat juga dihimbau tak melakukan ngabuburit atau kumpul warga saat menunggu buka puasa.
Demi keselamatan, masyarakat tetap beribadah di rumah masing-masing.
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengonfirmasi 5 kasus positif Covid-19.
Warga diminta tarawih di rumah
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta masyarakat melaksanakan tarawih di rumah selama masa pandemi.
Hal itu, sejalan dengan arahan Kementerian Agama.
Apalagi, pada Rabu (22/4/2020), Sumedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.
Melalui para ulama, Pemkab Sumedang mengajak seluruh warga untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan selama Ramadan.
Tak perlu sahur on the road
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Ibadah.
Ibadah di bulan suci Ramadan, dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan meminta warga menjalankan salat tarawih di rumah.