Sepak Terjang Andi Taufan Garuda Putra, dari CEO Perusahaan hingga Jadi Stafsus Bergaji Rp 51 Juta

Lulus dari ITB, Taufan lalu melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA) dari Harvard Kennedy School.

Instagram.com/@amarthaid
Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi 

TRIBUNBATAM.id - Setelah pendiri Ruang Guru Adamas Belva, tak lama Andi Taufan Garuda Putra ikut mengumunkan pengunduran dirinya dari posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pernyataan pengunduran diri Andi Taufan Garuda Putra disampaikan Jumat (23/4/2020) dalam sebuah surat terbuka.

Pengunduran dir Andi Taifan ternyata disetujui Jokowi.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan langsung Andi Taufan Garuda Putra.

Apa isi surat Andi Taufan Garuda Putra?

1. Isu Surat

"Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," tulis Andi Taufan Garuda Putra dalam surat itu.

Andi Taufan Garuda Putra menyebutkan, pengunduran diri ini semata-mata dilandasi keinginan yang tulus untuk dapat mengabdi secara penuh pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ia pun mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan, pelajaran, dan nilai-nilai yang diberikan selama ini.

"Dalam kurun waktu tersebut, saya menyaksikan sendiri bagaimana beliau adalah sosok pemimpin teladan yang bekerja keras dengan tulus dan penuh dedikasi demi kebaikan seluruh masyarakat dan masa depan Indonesia," kata dia.

Andi Taufan Garuda Putra mengaku mendapat banyak pelajaran berharga yang dipetik. Namun, ia juga mengaku tidak luput dari berbagai kekurangan.

"Untuk itu, saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik," kata dia.

Andi Taufan Garuda Putra baru-baru ini tersandung polemik terkait konflik kepentingan.

Polemik itu muncul setelah dia menyurati para camat untuk menitipkan perusahaannya PT Amarta Fintech dalam penanggulangan Virus Corona ( Covid-19 ).

Setelah surat itu bocor ke publik, Andi Taufan Garuda Putra meminta maaf dan mengaku telah menarik surat yang dimaksud.

2. Dapat Terguran Keras dari Istana

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Andi Taufan Garuda Putra mendapat sanksi teguran keras.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.

Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

3. Ditegur Mantan Wakil Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Laode Muhammad Syarif sempat menegur Andi Taufan Garuda Putra.

Teguran itu disampaikan Laode M Syarif melalui akunnya di Twitter @LaodeMSyarif pada Selasa (25/4/2020) malam.

Kata dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( Unhas ) itu, Andi Taufan Garuda Putra masih muda, baru berusia 33 tahun, namun sudah belajar memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.

Inilah contoh nyata konflik kepentingan.

Atas perbuatannya, Andi Taufan Garuda Putra diminta mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden Jokowi.

Laode M Syarif juga me-mention KPK dalam cuitannya.

"Staf Khusus Presiden Andi Taufan @GarudaPutra ini, masih MUDA sudah belajar MEMANFAATKAN KESEMPITAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI melalui @amarthaid. Ini Contoh CONFLICT OF INTEREST akut. Dia tidak layak, menjadi staf khusus Presiden  @jokowi. HARUS MUNDUR KALAU PUNYA MALU @KPK_RI," demikian kicauan Laode M Syarif.

4. Ancaman 20 Tahun Penjara

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.

Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.

Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.

Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.

5. Digaji Rp 51 Juta

Sebagai pembantu orang nomor satu di Tanah Air, Staf Khusus Presiden ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya.

Ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.

Aturan gaji Staf Khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.

"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.

Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.

"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, suaya tidak keliru," ucapnya.

6. Dirikan PT Amartha Mikro Fintek

Dikutip dari laman resmi PT Amartha Mikro Fintek, Selasa (15/4/2020), Taufan mendirikan Amartha pada tahun 2010.

Perusahaan ini berfokus pada layanan pinjaman online (pinjol), khususnya untuk usaha mikro di pedesaan yang belum terakses perbankan.

Perusahaan ini menghubungkan pemodal, dengan pelaku usaha mikro secara online (peer-to-peer lending).

Total pendanaan yang sudah disalurkan PT Amartha Mikro Finteka hingga saat ini tercatat sebesar Rp 2,37 triliun.

Skema kreditnya yakni, pinjaman disalurkan kepada 15-20 orang dengan domisili yang berdekatan dan membentuk kelompok usaha.

Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit.

Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi PT Amartha Mikro Fintek setelah terdanai.

Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi PT Amartha Mikro Fintek dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.

Hingga kini PT Amartha Mikro Fintek telah memiliki mitra sebanyak 170.000.

Total pinjaman yang dikeluarkan mencapai Rp 715 miliar.

Sejak 2016, PT Amartha Mikro Fintek berubah dari lembaga keuangan mikro menjadi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi peer to peer lending.

Besaran pinjaman yang diberikan Amartha kini antara Rp 3 juta sampai Rp 15 juta.

Kemudian tenor yang diberikan adalah 6 bulan dan maksimal satu tahun.

7. Biodata

Andi Taufan Garuda Putra merupakan jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Lulus dari ITB, Taufan  lalu melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA) dari Harvard Kennedy School.

Nama lengkap: Andi Taufan Garuda Putra

Panggilan: Taufan

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 24 Januari 1987

Kebangsaan: Indonesia

Almamater: ITB, Harvard University

Pekerjaan: Pendiri dan CEO dari Amartha, Stafsus Presiden Jokowi.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul 7 Fakta Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi: Terancam 20 Tahun Bui

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved