RAMADHAN 2020

Begini Kata Dokter Spesialis Soal Berpuasa Bagi Ibu Hamil, Apakah Aman untuk Kondisi Kandungan?

Jika ibu hamil berpuasa, apakah ada pengaruh dari kondisi kandungannya? Berikut penjelasan dari dokter kandungan.

freepik
Boleh atau tidak ibu hamil ikut berpuasa saat Ramadhan? 

TRIBUNBATAM.ID - Penjelasan untuk seorang ibu hamil yang diperbolehkan atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Saat seorang wanita dalam keadaan hamil, maka bayi di dalam kandungan tentu masih perlu nutrisi.

Berikut penjelasan dari dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG. mengenai soal ini.

Jadwal Imsak 6 Ramadhan 1441 H, Rabu (29/4) 34 Kota di Indonesia, Ada Aceh, Padang, Jakarta, Jogja

Ia menjelaskan pada dasarnya ibadah puasa diperbolehkan dan aman untuk dijalankan oleh ibu hamil.

Namun, Huthia tetap memberikan sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan ibu hamil yang akan menjalankan ibadah puasanya.

"Pada dasarnya, puasa untuk ibu hamil itu aman, asalkan kondisi memungkinkan dan tidak memaksa."

"Jika ada kondisi tertentu yang dirasa berat boleh membatalkan dan tidak perlu dipaksakan," ucapnya kepada Tribunnews lewat aplikasi Zoom, Selasa (28/04/2020).

Huthia kemudian menguraikan kondisi ibu hamil yang dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini ia bagi berdasarkan masa kehamilan.

Pertama masa kehamilan 1-13 minggu atau trimester pertama.

Huthia menjelaskan ibu hami di masa ini bisa mengalami gejala mual dan muntah.

Aplikasi Mirip Zoom, Facebook Rilis Messenger Rooms untuk Rapat Online, Berikut Cara Penggunaannya

Jika gejala tersebut berlebihan, maka ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa.

"Muntah berlebihan lebih dari 3 kali dalam sehari misalnya."

"Atau ada tanda-tanda dehidrasi, seperti bibir kering, matanya berkunang, lemas, kemudian merasa haus berlebihan. Kondisi ini disarankan untuk tidak berpuasa."

"Juga jika flek-flek pendarahan juga tidak disarankan melakukan puasa," ucapnya.

Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG saat diwawancarai lewat Zoom
Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG saat diwawancarai lewat Zoom (Dok. Tribunnews.com)

Kondisi kedua pada masa kehamilan 14-28 minggu (trimester kedua).

Huthia mengatakan dokter biasanya tidak akan merekomendasikan ibu hamil di masa ini jika berat badan atau ukuran janin kecil.

Ukuran tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang sesungguhnya.

"Atau adanya kontraksi yang teratur atau ancaman keguguran, gerakan janin dirasakan berkurang, misalnya kurang 10 kali dalam jangka waktu 12 jam."

"Atau mengalami pusing, lemas pada saat berpuasa. Dan merasakan tanda tanda dehidrasi, seperti urin pekat, disarankan tidak berpuasa atau membatalkan jika dalam keadaan puasa," ungkapnya.

Valentino Rossi Ungkap Ada Pebalap MotoGP yang Tak Senang Jorge Lorenzo Kembali ke Yamaha

Kondisi terakhir, pada masa kehamilan di atas 28 minggu.

Dalam kondisi ini, keadaan ibu hamil yang tidak disarankan untuk tetap menjalankan ibadah puasa jika berat bayi kecil yang tidak sesuai kehamilan yang sesungguhnya.

Huthia menambahkan, sedangkan untuk kondisi ibu hamil yang diperbolehkan tetap menjalankan ibadah puasa tidak mengalami gejala-gejala di atas sesuai trimester usia kehamilan.

UPDATE Corona di Kepri Jadi 60, Satu Keluarga di Karimun Positif Covid-19, 2 Pasien di Batam Sembuh

Oleh karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai co-founder Klinik Bunda Sehat ini memberikan saran.

"Dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dasar, seperti cek tekanan nadi, hasil USG untuk mengetahui berat bayi itu akan dievaluasi."

"Jika ekanan darah normal, USG terlihat normal, berat badan bayi dan ibu sesuai dengan target, maka masih diperbolehkan untuk berpuasa," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dokter: Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak untuk Menjalankan Puasa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dokter: Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak untuk Menjalankan Puasa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved