Neta S Pane Sebut Buronan KPK Nurhadi Terlacak 5 Kali Saat Salat Duha

Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi, mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane tersebut.

|
Warta Kota/Henry Lopulalan
Foto Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap beberapa waktu lalu. Nurhadi hingga hari ini buron 

TRIBUNBATAM.id - Selain Harun Masiku, ada nama lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Dia adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Sosok Nurhadi kembali ramai diperbincangkan setelah Ketua Presidiu IPW Neta S Pane menyampaikan soal keberadaannya belum lama ini.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi, mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane tersebut.

Hal itu terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang disebut sempat salat duha di lima titik berbeda, karena hidup berpindah-pindah.

Menurut Maqdir, apabila Neta tidak bisa memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat duha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan.

Dan, bisa dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.

"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurhadi sedang salat?" kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Senin (4/5/2020).

Maqdir mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan Neta, karena dia sudah lama tidak bertemu Nurhadi.

Sebab, ia tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu."

"Saya terakhir ketemu Pak Nurhadi bulan Januari lalu."

"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari," tuturnya.

Maqdir menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat.

Seharusnya, informasi itu disampaikan ke KPK.

"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," sarannya.

Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media itu, suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah.

"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang Pak Nurhadi sekarang."

"Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah, adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," paparnya.

Sebab, lanjutnya, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

"Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Nuhardi, tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved