VIRUS CORONA DI INDONESIA
3 Indikator Keberhasilan PSBB : Pemerintah Daerah Harus Paham Dinamika Masyarakat Setempat
"Bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sudah diberlakukan di sejumlah daerah.
Namun, di daerah-daerah yang diberlakukan PSBB masih terjadi penyebaran virus corona.
Kondisi ini terjadi karena aturan PSBB belum sepenuhnya dipatuhi warga sehingga peluang penyebaran covid-19 masih terjadi.
• UPDATE Data Corona di Sumbar Senin (5/5) Pagi, Total Kasus 203, Sembuh 37, Meninggal 15
• Viral Pengumuman Isolasi di Pintu Rumah Orangtua Dokter yang Positif Corona di Padang Panjang Sumbar
• Data Kematian Akibat Corona di 34 Provinsi di Indonesia, Selasa (5/5), 4 Provinsi Masih Nol
Padahal itu menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana disampaikan pemerintah.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, setidaknya ada tiga indikasi keberhasilan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Ketiganya, kata Yuri, bisa terindikasi saat evaluasi pelaksanaan program tersebut.
"Evaluasinya adalah, pengendalian laporan kasus positif Covid-19."
"Kemudian bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (4/5/2020).
Ketiga, lanjut Yuri, apakah pemberlakuan PSBB telah mampu mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal.
"Sehingga peraturan pelaksanaan di level daerah menjadi penting."
"Pemerintah daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat," tuturnya.
Oleh karenanya, pemerintah menyerahkan penyusunan detail pelaksanaan operasional PSBB sepenuhnya kepada Kepala Daerah yang mengajukan.
• Data Sebaran Corona 34 Provinsi di Indonesia Selasa (5/5) Pagi, Total 11.587 di 331 Kabupaten / Kota
• UPDATE Data 20 Negara Kasus Corona Tertinggi di Dunia, Selasa (5/5) Pagi, Total 3,6 Juta
Kepala daerah diminta menuliskan aturan PSBB yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam Peraturan Gubernur pada level provinsi atau Peraturan Bupati pada level Kabupaten atau Peraturan Wali Kota pada level kota.
"Peraturan inilah yang kemudian secara detail mengatur tentang aktivitas sosial di lingkungan masing-masing."
"Termasuk menentukan mana perusahaan atau perkantoran yang bisa bekerja dari rumah, atau bagaimana operasional pusat perbelanjaan," jelas Yuri.
Sebelumnya, Yurianto mengatakan, pemerintah tidak membatasi daerah yang masih ingin mengajukan PSBB.