Mulai Kamis Seluruh Transportasi Beroperasi Lagi, Siapa Saja yang Boleh Naik? Ini Kriterianya
Mulai Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal, hingga bus mulai beroperasi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Mulai Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal, hingga bus mulai beroperasi.
Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.
Lantas siapa saja yang boleh naik?
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.
"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.
Garuda Mulai Terbang
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia diketahui akan kembali terbang sore ini di Batam, Rabu (6/5/2020).
Hal ini diakui oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso.
"Iya, hari ini rute JKT-BTH-JKT," jelasnya kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.
Maksud dari rute itu, maskapai Garuda Indonesia akan terbang dari Jakarta menuju Batam.
Lalu, maskapai pemerintah ini akan terbang kembali ke Jakarta.
Lanjut Suwarso, Garuda Indonesia diketahui akan membawa penumpang pada penerbangan kali ini.
"Penumpang dan kargo," tambahnya.
Diketahui, hal ini menjadi penerbangan pertama setelah aktivitas di Bandara Hang Nadim Batam dihentikan sementara waktu akibat Covid-19.
Beroperasi lagi
Seluruh moda transportasi baik angkutan udara, kereta api, hingga darat dimungkinkan untuk kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hal ini merupakan penjabaran dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski seluruh moda transportasi sudah diizinkan beroperasi, tetapi Budi menekankan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan pengoperasiannya hanya untuk kepentingan tertentu, bukan untuk mudik.
"Rencananya, operasi itu mulai besok 7 mei, pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tetapi tidak boleh mudik," ujar Budi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V, Rabu (6/5).
Budi juga mengatakan, gugus tugas Covid-19 sudah menerapkan kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi tersebut.
Pelonggaran tersebut ditujukan kepada orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan Covid-19.
Pengecualian juga pasien yang membutuhkan penanganan Covid-19, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia hingga pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan kelonggaran penggunaan moda transportasi ini adalah untuk kepentingan logistik, kegiatan kesehatan, kepentingan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi yang esensial. Dia juga mengatakan dibutuhkan surat jalan dari kantor masing-masing supaya diberikan kelonggaran ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi