Pesawat Bisa Terbang Lagi Mulai Kamis (7/5), tapi Ada Syaratnya
Seluruh moda transportasi baik angkutan udara, kereta api, hingga darat dimungkinkan untuk kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020)
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seluruh moda transportasi baik angkutan udara, kereta api, hingga darat dimungkinkan untuk kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hal ini merupakan penjabaran dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski seluruh moda transportasi sudah diizinkan beroperasi, tetapi Budi menekankan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan pengoperasiannya hanya untuk kepentingan tertentu, bukan untuk mudik.
"Rencananya, operasi itu mulai besok 7 mei, pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tetapi tidak boleh mudik," ujar Budi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V, Rabu (6/5).
Budi juga mengatakan, gugus tugas Covid-19 sudah menerapkan kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi tersebut.
Pelonggaran tersebut ditujukan kepada orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan Covid-19.
Pengecualian juga pasien yang membutuhkan penanganan Covid-19, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia hingga pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan kelonggaran penggunaan moda transportasi ini adalah untuk kepentingan logistik, kegiatan kesehatan, kepentingan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi yang esensial. Dia juga mengatakan dibutuhkan surat jalan dari kantor masing-masing supaya diberikan kelonggaran ini.
Lion Air Group
Lion Air Group menyatakan bahwa belum menentukan waktu untuk kembali terbang setelah membatalkan secara mendadak penerbangan Minggu (3/5).
Sebelumnya, Lion Air membatalkan penerbangan pada Minggu (3/5) dengan alasan yang tidak jelas. Namun belakangan terkuak bahwa Kementerian Perhubungan tak merestui maskapai berlogo singa itu untuk terbang.
Seperti diberitakan Kontan.co.id Senin (4/5), Kementerian Perhubungan mempertanyakan soal alasan Lion Air Group terbang kembali. Kemhub menilai hingga saat ini semua aturan masih mengacu pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang berlaku sama untuk seluruh maskapai.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk membahas regulasi turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020. Menurutnya, saat ini tidak ada penerbangan bisnis, yang ada adalah penerbangan yang dikecualikan sebagaimana PM 25.
Hal itu diatur jelas dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf d dan juga di Pasal 19. Larangan terbang itu berlaku untuk penerbangan domestik dari dan ke bandara yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB dan atau zona merah COVID-19.
"Jadi tunggu saja aturan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang akan mengatur pengendalian transportasi selain mudik," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kontan.co.id, Senin (4/4).
Namun, Lion Air bersikukup bahwa penerbangan itu memiliki dasar yang kuat. Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengatakan, bahwa Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait.
Dengan harapan, kata Danang, apabila penerbangan dilaksanakan bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; 2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA); 4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Namun, alasan itu tak cukup kuat sehingga Lion Air harus membatalkan penerbangan. Danang mengatakan, pihaknya masih menunda penerbangan. "Lion Air Group masih mengalami penundaan penerbangan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ungkap dia ke Kontan.co.id, Selasa (5/5).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan layanan refund kepada calon penumpang yang akan terbang Minggu 3 Mei 2020 lalu. "Jumlah proses refund saya belum bisa memberikan keterangan," terangnya.(*)