BINTAN TERKINI
Pelaku Masih Bebas, Kapolsek Gunung Kijang Sebut Kasus Curanmor Warga Kawal Dalam Penyelidikan
Weni pemilik sepeda motor mengetahui hal itu saat terbangun dari tidurnya dan hendak ke toilet, Jumat (1/5) sekira pukul 23.59 WIB.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga di Karang Rejo RT 03/RW 05, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan masih berkeliaran.
Kasus yang terjadi Jumat (1/5) lalu ini, diakui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi masih dalam penyelidikan.
"Belum, masih dalam penyelidikan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi," Kamis (7/5/2020).
Satu unit sepeda motor milik seorang warga, Weni dilaporkan hilang dicuri Jumat (1/5/2020) sekira pukul 23.59 WIB.
Weni pemilik sepeda motor mengetahui hal itu saat terbangun dari tidurnya dan hendak ke toilet.
Ia curiga setelah melihat pintu dapurnya sudah terbuka lebar. Padahal sebelum tidur malam itu, keadaan rumah sudah terkunci rapat.
"Saya sudah mengunci pintu rapat, namun saat bangun dan hendak ke toilet, pintu dapur saya terbuka lebar," ucapnya menceritakan kejadian saat itu, Minggu (3/5/2020).
Weni terkejut, ketika mendapati sepeda motornya yang ia parkir sudah hilang.
"Saya tidak dengar ada bunyi pintu didobrak. Padahal dari kondisi pintu rusak seperti didobrak. Saya kaget saat melihat motor saya sudah tidak ada di sana," ucapnya.
Sepeda motor miliknya itu, ia gunakan untuk bekerja. Dengan kejadian seperti ini, dirinya kesulitan karena tidak ada lagi kendaraan yang dia gunakan.
"Saya sudah melapor ke Polsek Gunung Kijang. Semoga cepat ketemu motor saya, susah mau pergi kerja motor sudah hilang," ucapnya.
Ringkus 3 DPO Kasus Pencurian
Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Lingga diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Bintan.
Ketiga pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lingga dalam kasus tindak pidana pencurian.
Setelah pihak kepolisian Polsek Lingga mengetahui ketiga DPO kabur ke Kabupaten Bintan dan berada di Wilayah hukum Polsek Gunung kijang, Polsek Lingga berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang untuk membantu mengamankan ketiga pelaku.
Sebelum mengamankan Dona Maradona (30), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lingga, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang lebih dulu mengamankan dua DPO lainnya.
• Kasus Positif Corona Belum Ditemukan, Satgas Aman Nusa II Tetap Edukasi Warga Anambas Cegah Covid-19
• 22 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, Klaster ASN Pemberdayaan Perempuan Terbanyak, Total 13 Orang
Mereka yakni Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26). Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Malang Rapat.
Uang 100 Dolar Singapura, berupa pecahan 50 dan 1 unit handphone warna hitam turut diamankan menjadi barang bukti.
Untuk sementara waktu, ketiga pelaku, Dona Maradona, Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26), diamankan di Mapolsek Gunung Kijang.
Rencananya, Rabu (12/2/2020) ketiganya akan dikirim ke Polsek Dabo Singkep, Lingga.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan usai jajaran Reskrim Polsek Gunung Kijang mendapat informasi dari Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Yudi.
Disampaikan, ada tiga DPO melarikan diri dari Lingga. Ketiga pelaku diketahui berada di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
"Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana pencurian,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Lanjutnya, setelah mengamankan dua orang yakni Rudy Novirza (26) dan Hajiri (26) di sebuah rumah di Desa Malang Rapat.
Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang kembali melakukan penyelidikan kepada satu orang pelaku lagi yang diinformasikan berada di sebuah kos-kosan yang terletak di belakang Morning Bakery Km7 Tanjungpinang.
"Nah saat itu juga kita berhasil mengamankan pelaku Maradona (30) di sebuah kos-kosan yang terletak di belakang Morning Bakery Km7 Tanjungpinang," ucapnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)