Pegawai dan Buruh Mohon Bersabar, Lebaran Tahun Ini Perusahaan Diizinkan Tunda dan Cicil THR
Kabar Terbaru datang bagi para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pandemi virus Corona yang terjadi di hampir seluruh negara termasuk Indonesia memberikan dampak luar biasa.
Semua kalangan ikut terdampak akan pandemi Global ini, baik masyarakat biasa hingga pengusaha.
Kabar Terbaru datang bagi para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di SE tersebut Menteri Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
• DPRD Batam Ingin Berkerja Bebas dari Corona, Pegawai dan Anggota Lakukan Rapid Test
• Sejarah Hari Buruh, Diawali dari Kerusuhan di Chicago, Terjadi Sejak Tahun 1886
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh alias dengan cara mencicil.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dampak Covid-19, Bank Sentral Prediksi Ekonomi Inggris Sentuh Level Terburuk dalam 300 Tahun
• Tren Corona di Batam Naik Lagi, Waspada Ledakan Covid-19, 41 Warga Dikarantina di Rusun BP Batam
Buruh Tegas Menolak
Terkait surat edaran Menakertrans yang mengizinkan perusahaan menunda pencairan THR untuk pegawai dan karyawan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan tegas menolak.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
• Ferdian Paleka Tertunduk Ditangkap Polisi, Sang Youtuber & Ledekan Tapi Boong Trending di Twitter
• Artis Nikita Mirzani Nyaris Dihajar Preman saat Melakukan Investigasi, Begini Kronologinya
"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," ujar Said.
Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
Sementara jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.
Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.
Ada pengecualian Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.
Pemprov DKI Siapkan Posko dan Sosialisasi
Terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti dengan membentuk posko dan melakukan sosialisasi ke perusahaan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.
Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
"Terkait hal tersebut kami akan membentuk posko pemantauan dan pengaduan THR baik di Dinas maupun Sudin lima wilayah kota, untuk mempermudah melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini," kata Andri kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).

Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.
Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.
"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.
Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.
Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Penulis : Rully R Ramli/Fika Nurul Ulya/Danang Triatmojo/
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan