SELEB TERKINI

Pandangan Nikita Mirzani Saat Ditangkapnya Ferdian Paleka, 'Beri Sanksi Saja, Manusia Ada Khilafnya'

Nikita Mirzani miliki pandangan lain soal yotuber Ferdian Paleka yang telah ditangkap polisi karena prank waria.

kompas.com
Nikita Mirzani beranggapan jika Ferdian Paleka tak perlu dipenjara tapi diberi sanksi saja. 

Mungkin aja saat itu pikirannya lagi gila atau mau cari2 perhatian dgn cara yg salah.

Namanya juga manusia pasti ada khilafnya," ungkap Nikita Mirzani.

Di lain sisi, janda tiga anak itu mengatakan, harusnya yang dihukum sampai ditindak kepolisian merupakan YouTuber yang membuat konten lebih parah dari Ferdian Paleka.

"Klo Ferdian atau nti ada Ferdian's 2 lain nya.

Buat konten Youtube yang kaya gitu bahkan lebih parah dari itu baru deh dihukum atau disentil bijinya rame2 juga boleh.

Ini menurut gue yah, klo ada yg ga setuju wajar aja sih.

Namnya ini otak orang itu kan ga ada yang sama," tukasnya.

Postingan Nikita Mirzani soal penangkapan YouTuber Ferdian Paleka, Jumat (8/5/2020).
Postingan Nikita Mirzani soal penangkapan YouTuber Ferdian Paleka, Jumat (8/5/2020). (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Terancam Hukuman 12 Tahun

Sebelumnya, pada kesempatan itu Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak. 

Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.

VIDEO - Sempat Buron, Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap di Tangerang, Begini Kronologi Penangkapan

"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut." 

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved