SELEB TERKINI
Pandangan Nikita Mirzani Saat Ditangkapnya Ferdian Paleka, 'Beri Sanksi Saja, Manusia Ada Khilafnya'
Nikita Mirzani miliki pandangan lain soal yotuber Ferdian Paleka yang telah ditangkap polisi karena prank waria.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
• Sinopsis Film Spider-Man 2 Dibintangi Tobey Maguire, Tayang Pukul 19.30 WIB di Bioskop Trans TV
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman. (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Mariah Gipty)
Artikel ini telah terbit di Tribunwow.com dengan judul Nikita Mirzani Tak Setuju Ferdian Paleka Berakhir di Penjara: Beri Sanksi Aja, Manusia Ada Khilafnya