BINTAN TERKINI
Nekat Bobol Warung Milik Warga, 3 Tersangka Pencurian Diringkus Anggota Polsek Bintan Utara
Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.
Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jerigen berisikan BBM Bensin 5 liter, 1 buah kantong plastic warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak Extra Joss, 3 bungkus Indomie Goreng, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.
"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.
Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).
"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.
Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.
Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)