Pria 42 Tahun di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Siswi, Sebut Bisa Usir Gangguan Gaib
Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Entah apa yang merasuki seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berinisial Hs.
Pria 42 tahun ini diduga mencabuli Sh yang masih berumur 15 tahun. Dalih Hs untuk memuluskan nafsu birahinya buat orang geleng-geleng kepala mendengarnya.
Kepada korban, Hs mengaku jika korban kerap diganggu makhluk halus. Menurutnya, hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk gaib tersebut.
Syaratnya, korban harus bersedia diajak hubungan badan dengannya. Korban yang masih duduk di kelas 1 sebuah madrasah aliyah di Siantan Selatan ini mengaku sudah 7 bulan menjadi korban nafsu birahi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.
Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.
Hs kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sanksi pidana Hs pun tak main-main. Ia terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya dengan denda Rp 5 Miliar.
Ini sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.
"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).
Amankan 600 Butir Telur Penyu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang berinisial J yang diduga penjual telur penyu dan penyu sisik, di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J yang berasal dari Kecamatan Palmatak.
"Telur penyu yang sekarang kami amankan dari warga berinisial J ini sebanyak 600 butir," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius M. Silaen, Selasa (24/3/2020).
• Saksikan Live Facebook Bersama Isdianto, Senin (11/5) Pukul 4 Sore, Jurus Kepri Atasi Covid-19
• Kasus Positif Corona Masih Nihil, Warga Anambas Tetap Salat Tarawih, Prioritaskan Protokol Kesehatan
Julius menyebutkan, pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.
Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.
Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.
Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.
"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.
Tiga Aparatur Desa Bukit Padi Diperiksa Polisi
Tiga orang perangkat Desa yakni Kepala Desa Bukit Padi , Benday Desa, dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperiksa di Polres Anambas.
"Benar, kita sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Mereka saat dimintai keterangan oleh penyidik dinilai kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Lebih lanjut dikatakan Julius pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut meliputi proyek pembangunan penimbunan lapangan serbaguna yang dibangun di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, dengan anggaran sekitar Rp 300 juta.
Pemeriksaan tahap pertama sudah dilakukan pihaknya pada Jumat (8/5) lalu dan telah selesai, dan untuk pemeriksaan berikutnya telah dilakukan pada Sabtu kemarin (9/5).
Pihaknya akan mempelajari keterangan yang telah diberikan oleh tiga perangkat desa tersebut dari hasil pemeriksaan selama dua hari.
"Pada kasus ini kita gandeng Inspektorat daerah dalam melakukan audit atas pekerjaan tersebut," sebutnya.
Namun, apabila dari keterangan yang telah diberikan masih dirasa kurnsg, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.(TribunBatam.id/Rahma Tika)