Selingkuhi Bos BUMD hingga Punya Anak, Oknum PNS di Blora Diberhentikan
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Blora diberhentikan dari jabatannya setelah diketahui terlibat perselingku
TRIBUNBATAM.id, BLORA - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Blora diberhentikan dari jabatannya setelah diketahui terlibat perselingkuhan dengan pimpinan BUMD.
AS (51) oknum PNS, berselingkuh dengan perempuan uamg merupakan pimpinan BUMD.
Gara-gara selingkuh, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora, Jawa Tengah diberhentikan dengan hormat.
Bahkan, kasus pelanggaran disiplin ini mencuat setelah lahir seorang anak dari hasil hubungan gelap keduanya pada Oktober 2019.
" PNS berinisial AS ini diberikan saksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).
Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "tim lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.
• Ditinggal Nikah Oleh Sang Kekasih, Wanita Ini Datang Ke Pernikahan dan Sebut Sedang Hamil
• Alami Demam dan Disertai Kejang, Anggota Polisi Bersetatus PDP Corona Meninggal Dunia
• Barack Obama Kritik Pedas Donald Trump Terkait Penanganan Covid-19 di Negaranya
Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan Perka BKN No 21 Tahun 2010.
"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.
Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.
AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.
"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.
Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.
Namun, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.
"Silahkan saja protes," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Punya Anak, ASN di Blora Diberhentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-3-2020-ilustrasi-selingkuh.jpg)