Wanita Muda Dicabuli di Kamar Mandi Dalam Keadaan Pingsan, Setelah Puas Pelaku Bunuh Korban

Kronologi sebenarnya pembunuhan Elvina (21) di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Medan akhirnya terkuak.

Editor: Eko Setiawan

Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

afasfs
afasfs (TribunMedan)

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menegaskan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan TS, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Isir menjelaskan, Jeffry mencoba untuk memerkosa Elvina sebelum membunuhnya.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Ia menyebutkan bahwa Jefri, Michael, dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (ThinkStock via Kompas)

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.

"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.

Saat itu tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

Hal tersebut dilakukan J dan M demi menghilangkan jejak pembunuhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved