Jelang Akhir Ramadhan, Kapan Bisa Sholat Berjamaah di Masjid? Begini Jawaban Menag dan MUI

Menjelang akhir Ramadhan 1441 H, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB Covid-19 di rumah ibadah

Tribunnews
Menteri Agama, Fachrul Razi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang akhir Ramadhan 1441 H, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.

Terbaru opsi bisa menjalankan ibadah di rumah ibadah mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Opsi relaksasi rumah ibadah mencuat saat rapat secara virtual Kemenag dengan dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra.

Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, beberapa fasilitas umum lainnya masih tetap dibuka dengan catatan mematuhi aturan pembatasan fisik atau physical distancing.

"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.

TREN Penyebaran Covid-19 di Batam Turun, Praktisi Kesehatan Yakin Ekonomi Batam Segera Pulih

Fachrul juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.

Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.

"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detaillah," ucapnya.

Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.

Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembahasan itu termasuk merumuskan secara detail pelaksanaannya di masyarakat.

"Saya kira nanti kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman lain yang sama-sama untuk mengambil keputusan itu," kata Fachrul.

Tak perlu ditutup seutuhnya

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi setuju dengan pandangan bahwa masjid tidak harus benar-benar ditutup demi menghindari penularan Covid-19.

"Tapi itu sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami bahwa kami setuju dalam pelaksanaan, tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," kata Zainut.

Menurut Zainut, masjid tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa, namun dengan catatan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Selain itu, yang patut dipertimbangkan pula bagi tempat ibadah yang hendak membuka pintunya, yakni tidak berada di daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 tinggi.

Terkait zona penularan, Zainut menyarankan pemuka agama setempat untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat," ujar dia.

"Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," ucap Zainut Tauhid.

Zainut mengatakan, menghindari diri dari bahaya adalah hal yang menjadi prioritas dalam agama.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua masyarakat yang menaati anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembatasan fisik dengan tidak beribadah bersama di masjid.

Tanggapan MUI

 Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengingatkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah harus didasari dengan melihat potensi perlindungan manusia dari wabah virus corona (Covid-19).

Hal ini ia katakan terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi melakukan relaksasi PSBB di rumah ibadah.

"Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

"Kalau bisa (terlindungi) silakan dilakukan dan kalau tidak bisa ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," lanjut dia.

 Menurut Anwar, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang wajib dalam agama Islam. Oleh karena itu dia berharap kebijakan relaksasi bisa didasari dengan keselamatan manusia.

ia juga merasa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa terkait relaksasi PSBB.

Sebab, kata Anwar, MUI sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," ujar Anwar.

Baca juga: Wacana Menag Fachrul Razi untuk Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah...

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.

Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

 "Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.

Fachrul juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.

Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.

Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.

Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Ingatkan Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah Harus Didasari Aspek Keselamatan Jiwa Masyarakat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved