BPJS KESEHATAN
Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dituding Menentang Putusan Pengadilan
Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Jokowi secara mengejutkan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Padahal Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun rupanya pembatalan itu hanya berumur tiga bulan.
Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Demikian Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
• Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, BPJS Watch: Pemerintah Tak Pertimbangkan Kemampuan Rakyat
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Kelas I Jadi Rp 150.000, Kelas II Rp 100 Ribu
Menurut Feri, tindakan tersebut dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket |
![]() |
---|
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, BPJS Watch: Pemerintah Tak Pertimbangkan Kemampuan Rakyat |
![]() |
---|