BPJS KESEHATAN

Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dituding Menentang Putusan Pengadilan

Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

kompas.com
Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Jokowi secara mengejutkan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Padahal Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun rupanya pembatalan itu hanya berumur tiga bulan.

Langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Demikian Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, BPJS Watch: Pemerintah Tak Pertimbangkan Kemampuan Rakyat

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Kelas I Jadi Rp 150.000, Kelas II Rp 100 Ribu

Menurut Feri, tindakan tersebut dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tren Sembuh dari Corona Meningkat, Kepri Menuju Menang Melawan Covid-19

Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved