TRIBUN WIKI

Zakat Fitrah, Zakat Wajib yang Dibayarkan Oleh Umat Muslim Di Bulan Ramadhan

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id - Setiap bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam harus membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada prinsipnya zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan, hal inilah yang kemudian menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga sebagai wujud membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.  

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya ijmak ulama adalah hadis Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Juga dari hadis Abi Sa’id yang berbunyi:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab sahih-nya.

Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil balig.

Mampu yang dimaksud adalah memiliki kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saat malam dan hari raya.

Di samping mampu, kriteria wajib menunaikan zakat fitrah adalah setiap Muslim yang menemui satu bagian dari bulan Ramadan dan satu bagian dari Syawal.

Sehingga, tidak wajib zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir setelah maghribnya bulan Syawal (malam 1 Syawal).  

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan dengan besarannya yang merupakan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.  

Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Pada prinsipnya, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan. 

Syarat Zakat Fitrah

Syarat-syarat wajib zakat fitrah, adalah:

- Beragama Islam dan Merdeka,

- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, yaitu:

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan,

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan,

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan,

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan. 

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menurut Imam Syafi’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idulfiitri.

Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:

- Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.

- Waktu sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.

- Waktu makruh, yaitu sesudah salat Idulfitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.

- Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada.

Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

Penerima Zakat Fitrah

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yaitu:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Namun, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.

Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.

Sementara, salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Zakat Fitrah'.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved