Guru Silat Cabuli Murid 14 Tahun, Ternyata Aksi Tesebut Sudah dilakukan Hingga 20 Kali
Kasus ini terbongkar setelah AA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU.
TRIBUNBATAM.id, OKU -Gais 14 tahun jadi korban pemerkosaan oleh guru silatnya
Tidak tanggung-tanggun aksi biadab tersebut dilakukan pelaku sampai 20 kali.
Kasus perkosaan terjadi di di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tersangka pelaku berinisial AA (28), seorang guru silat.
• Aturan Terbang saat Corona, Calon Penumpang Mesti Beli Tiket PP hingga Ikut Protokol Kesehatan
• Arti Kedutan di Mata Kanan Bawah, Benarkah Pertanda akan Alami Kesedihan?
• Yamaha Alfa Scorpii Batam Tawarkan Promo, Beli Mio Series 2020 Dapat Custom Gratis hingga Voucher
Dia dilaporkan memperkosa muridnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah AA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU.
Sebelumya, polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Kepala Satreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, pemerkosaan pertama kali terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Awalnya korban datang ke rumah tersangka dan meminta diajarkan jurus silat.
Namun, bukannya diajarkan jurus silat, korban malah diperkosa oleh AA secara berulang kali.
Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.
Menurut polisi, AA berhasil melancarkan aksi bejatnya tersebut selama enam bulan.
• Gadis Yatim Piatu Ditemukan Tak Beryawa Masih Kenakan Mukenah, Motor Korban Juga Hilang
• NF Sisiwi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun Dihamili Oleh 2 Paman dan Kekasihnya
• Cerita Koruptor Tajir Melintir, Punya 100 Kekasih Dari Staf Hingga Artis, Mereka Hidup Berdampingan
"Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban. Terakhir, orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah diperkosa oleh AA," kata Wahyu dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Wahyu mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan menangkap AA yang sedang berada di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.
"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Silat Perkosa Murid 20 Kali