TRIBUN WIKI

TATA Cara dan Larangan yang Bisa Membatalkan I'tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

I'tikaf adalah aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.

KOMPAS
Ilustrasi Iktikaf di masjid 

TRIBUNBATAM.id - Di 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan umumnya dihabiskan dengan kegiatan i'tikaf di masjid untuk meraih keutamaan Lailatul Qodar.

Iktikaf atau I’tikaf secara literal kata berarti memenjarakan.

Selain itu, ada pula yang mendefinisikannya dengan ‘menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan’.

Dalam terminologi syar’i, para ulama mendefinisikan iktikaf secara berbeda-beda dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun iktikaf.

Namun, secara umum, iktikaf bisa didefinisikan sebagai aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.

Pengertiannya dalam konteks ibadah umat Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah Ta'ala dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya.

Sementara, orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif. 

Dasar Hukum Iktikaf

Alquran surah Al-Baqarah ayat 187 menjadi dasar hukum disunahkannya iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Allah Ta'ala Berfirman:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Selain dalil Al Quran di atas, anjuran beriktikaf juga disebutkan dalam bebagai hadist.

Salah satu yang paling populer adalah hadis dari Aisyah RA:

“Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau diwafatkan Allah Ta'ala, lalu hal tersebut dilanjutkan oleh para istri Rasulullah setelah wafatnya.” (HR Bukhari, Fathul Bari’).

Berikut ini adalah hadis-hadis tentang iktikaf: 

1. Hadis riwayat Ibnu Umar RA:

“Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selalu i’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan.” (Shahih Muslim No.2002).

2. Hadist riwayat Aisyah RA, ia berkata:

‘’Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam jika telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malam (untuk beribadah), membangunkan istri-istrinya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan menjauhi istri.” (Shahih Muslim No.2008)

3. Hadis riwayat Aisyah RA, ia berkata: 

 “Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam beliau bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, tidak seperti pada hari lainnya.” (Shahih Muslim No.2009)

4. Aisyah RA berkata: 

"Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang beriktikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beriktikaf, maka beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena ada keperluan." (HR Bukhari)

5. Ibnu Umar RA mengatakan bahwa Umar bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

(dalam satu riwayat: dari Ibnu Umar dari Umar ibnul Khaththab bahwa dia 2/259) berkata, 

"Wahai Rasulullah! Pada zaman jahiliah dulu, saya bernazar untuk beriktikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda, "Penuhilah nazarmu." (Lalu Umar beriktikaf semalam). (HR Bukhari).

6. Aisyah RA berkata,

"Nabi beriktikaf pada sepuluh hari yang akhir dari (dalam satu riwayat: setiap 2/259) bulan Ramadhan. Maka, saya buatkan untuk beliau sebuah tenda. Setelah salat subuh, beliau masuk ke dalam tenda itu. (Apakah Aisyah meminta izin kepada beliau untuk beriktikaf? Lalu Nabi memberinya izin, lantas dia membuat kubah di dalamnya. Maka, Hafshah mendengarnya). Kemudian Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk membuat sebuah tenda pula, maka Aisyah mengizinkannya. Kemudian Hafshah membuat tenda (dalam satu riwayat: kubah). Ketika Zainab binti Jahsy melihat tenda itu, maka ia membuat tenda untuk dirinya. Ketika hari telah subuh, Nabi melihat tenda-tenda itu (dalam satu riwayat: melihat empat buah kubah). Lalu, Nabi bertanya, 'Tenda-tenda apa ini?' Maka, diberitahukan orang kepada beliau (mengenai informasi tentang mereka). Lalu, Nabi bersabda, 'Apakah yang mendorong mereka berbuat begini? Bagaimanakah sebaiknya menurut pikiran kamu mengenai mereka? (Aku tidak melakukan i'tikaf sekarang 2/260).' Lalu, beliau menghentikan i'tikafnya dalam bulan itu. Kemudian beliau beriktikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Syawal." (HR Bukhari)

7. Shafiyyah istri Nabi mengatakan, ia datang mengunjungi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada saat beliau iktikaf di masjid pada sepuluh (malam) yang akhir pada bulan Ramadan.

(Pada waktu itu di sisi beliau ada istri-istri beliau, lalu mereka bubar 2/285). Lalu, ia bercakap-cakap kepada beliau sesaat, kemudian ia berdiri hendak pulang. (Beliau berkata kepada Shafiyyah binti Huyai, 

"Janganlah tergesa-gesa sehingga aku pulang bersamamu."

Dan rumah Shafiyyah berada di kampung Usamah bin Zaid 4/203).

Kemudian Nabi berdiri bersama untuk mengantarkannya pulang.

Sehingga, ketika sampai di (sekat 4/45) pintu masjid yang ada di pintu (dalam satu riwayat: tempat tinggal) Ummu Salamah (istri Nabi), lewatlah dua orang laki-laki kalangan Anshar. 

Lalu, mereka memberi salam kepada Rasulullah (Dalam satu riwayat: lalu mereka memandang kepada Rasulullah, kemudian keduanya berlalu. Dalam riwayat lain: bergegas).

Maka, Nabi bersabda kepada keduanya, "Tunggu! (Kemarilah), dia adalah Shafiyyah binti Huyyai."

Kemudian mereka berkata, "Subhanallah, wahai Rasulullah."

Hal itu berat dirasa oleh kedua orang itu, maka Nabi bersabda, "Sesungguhnya setan itu dapat mencapai pada manusia pada apa yang dicapai oleh (dalam satu riwayat: mengalir di dalam tubuh anak Adam pada tempat mengalirnya) darah.

Aku khawatir setan itu melemparkan (suatu keburukan, atau beliau bersabda:) sesuatu ke dalam hatimu berdua." (Aku bertanya kepada Sufyan, "Apakah Shafiyyah datang kepada Nabi pada waktu malam?" Dia menjawab, "Bukankah ia tidak lain kecuali malam hari?" 2/259). (HR Bukhari)

8. Abu Hurairah RA berkata, "Nabi biasa beriktikaf dalam setiap bulan Ramadan selama sepuluh hari. Kemudian setelah datang tahun yang pada tahun itu beliau dicabut ruhnya (yakni wafat), beliau iktikaf selama dua puluh hari."

Dasar hukum dilakukannya iktikaf adalah ijma, yakni telah sepakatnya seluruh umat atas disyariatkannya iktikaf. 

Jenis Iktikaf

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam, yaitu iktikaf sunah dan wajib.

1. Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah Ta'ala seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.

2. Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah Swt. menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Syarat-syarat Iktikaf

Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Muslim

- Niat

- Balig dan Berakal

- Suci dari hadas (junub), haid dan nifas

- Dilakukan di dalam masjid

Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas. 

Rukun Iktikaf

1. Niat

Seperti ibadah-ibadah lainnya maka menurut mayoritas ulama salah satu rukun terpenting dari iktikaf adalah niat, sehingga dengan niat inilah ada pembeda antara mereka yang beriktikaf atau bukan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ”Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Muslim).

2. Berdiam Diri di Masjid

Inilah intinya iktikaf sebagaimana definisi iktikaf, yaitu berdiam diri atau mengurung diri di masjid guna mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala tentunya berdiam diri yang dimaksud tempatnya di masjid, bukan di tempat lain.

Selama berdiam diri di masjid ini hendaknya mutakifin (orang-orang yang beriktikaf) memaksimalkan rangkain ibadah; salat wajib, salat-salat sunah, berzikir, membaca Alquran, dan sebagainya.

Tidak hanya memperbanyak tidur, atau ngobrol kesana-kemari, atau sibuk dengan gawainya.

Perihal memperbanyak membaca Alquran, misalnya boleh juga jika ada yang mempunyai target bacaan untuk mengkhatamkan Al Quran selama iktikaf.

Ada banyak riwayat yang menyebutkan tentang keutamaan mengkhatamkan Alquran. 

Hal-hal yang diperbolehkan selama Iktikaf

- Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap istrinya Sofiyah RA. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)

- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

- Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .

- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

- Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama. 

Hal-hal yang membatalkan Iktikaf

- Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.

- Murtad (keluar dari agama Islam).

- Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.

- Haid atau nifas.

- Bersetubuh dengan istri, akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.

- Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat). (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Iktikaf'.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved