TANJUNGPINANG TERKINI
DERETAN Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Tanjungpinang, Gegara Ditolak Hubungan Badan
Seorang wanita ditemukan sudah tak bernyawa di Pantai Impian, Tanjungpinang, Jumat (15/5/2020). Simak deretan fakta berikut ini.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang wanita ditemukan sudah tak bernyawa di Pantai Impian, Tanjungpinang, Jumat (15/5/2020).
Berikut ini sejumlah fakta terkait penemuan mayat tanpa busana di Pantai Impian Tanjungpinang yang berhasil dirangkum TRIBUNBATAM.id:
Ditemukan Tanpa Busana
Mayat MT ditemukan tanpa busana di perairan Pantai Impian Tanjungpinang, Jumat (15/5/2020).
Penemuan mayat wanita tanpa busana ini sempat menggegerkan warga.
Jenazah MT ditemukan sekitar pukul 06.30 Wib pagi.
Pantauan Tribunbatam.id di Mapolsek Tanjungpinang Barat, terlihat busana, tas dan bendo korban.
• Pasien Positif Corona Klaster DD Bengkong Batam Terus Bertambah, Ngaku Kontak Saat Shalat Berjamaah
• UPDATE Kasus Corona Batam, Pasien Positif Covid-19 Tambah 3 Orang, Jumat (15/5) Total 53 Kasus
Baju korban terlihat berwarna merah, dengan bra berwarna hitam berjaring.
Selan itu, terlihat pula tas korban berukuran sedang warna merah, dan ada bendo berwarna hitam
Pelaku Warga Sekitar
Pelaku pembunuhan terhadap MT rupanya merupakan warga yang bermukim di sekitar lokasi penemuan mayat.
"Pelaku adalah orang yang tinggal di TKP temuan mayat tersebut. Dia mengakui kalau sudah membunuh," ujar Kapolres Tanjungpinang melalui Kabag Humas Iptu Supriadi.
Korban Tewas Dihantam Martil
Korban MT tewas atas luka pukulan benda martil yang dihantamkan pelaku ke bagian kepala korban berulang kali.
Gegara Ditolak Hubungan Badan
Pembunuhan ini terjadi saat pelaku kesal ditolak korban untuk berhubungan intim.
Padahal uang pelaku sudah diambil korban sebesar Rp 500 ribu.
Korban Sempat Melawan
Setelah diberikan uang, korban disebut langsung pergi.
Karena pelaku kesal langsung mengejar dan menarik korban.
Korban pun sempat melawan dengan mencakar korban.
"Saat itulah, pelaku ambil martil dan pukul kepala korban hingga tewas," ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Berikut kronologis pembunuhan hingga penangkapan pelaku.
- Pada Jum'at 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 WIB. Piket Polsek Tanjungpinang Barat di telpon oleh seseorang yang tidak dikenal
- Penelpon laki-laki itu memberitahukan kepada anggota polisi piket jaga bahwa ada kejadian mencurigakan di pantai laut, Pantai Impian di belakang Hotel Bintan Beach Resort (BBR).
- Selanjutnya piket jaga menghubungi Kanit reskrim Aiptu P. Manurung, dan menindaklanjuti informasi tersebut bersama anggota.
- Setelah ditindak lanjuti informasi tersebut, ditemukan ada sosok tubuh mengapung yang sudah tidak bernyawa.
Proses Penangkapan Pelaku
Berikut ini proses penangkapan pelaku
- Pada saat Kapolsek Tanjungpinang Barat, Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi TKP, terlihat orang mencurigakan datang.
- Setelah di datangi oleh petugas, orang dicurigai tersebut tinggal di rumah tepat ditemukannya mayat terapung.
- Saat ditanyai petugas, orang yang dicurigai itu berbelit-belit memberikan komentar.
- Setelah didatangi warung diduga miliknya. Kondisi warung berantakan, dan saat itu korban mengakui sebagai pembunuh korban.
Motif Pembunuhan
- Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
- Korban mengambil uang sejumlah Rp 500 ribu di kantong celana milik pelaku, dan kemudian pergi.
- Pelaku mengejar korban untuk menarik pelaku kembali kedalam rumah, namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku.
- Pelaku mengambil sebuah palu atau martil yang ada disekitar rumah pelaku, dan memukul Korban di bagian kepala hinggal mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.(dra)
Mayat Dibawa ke RSUD RAT
Mayat tersebut pun dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Jajaran unit reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung mengamankan pelaku pembunuhan wanita itu.
Pelaku diamankan saat anggota unit Reskrim bersama Kapolsek menanyai pelaku terkait penemuan mayat tersebut.
"Saat dilakukan interogasi, barulah pelaku tak bisa mengelak, dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Tanjungpinang melalui Kabag Humas Iptu Supriadi. (Tribunbatam.id/endrakaputra)