RAMADHAN DI BINTAN
Boleh Salat Berjamaah di Masjid, Kemenag Bintan Minta Warga Perhatikan Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin mengimbau warga untuk membawa sendiri alas untuk salat dari rumah ketika salat berjamaah di masjid.
Erman juga mengharapkan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, hand sanitizer dan masjid menyediakan tempat cuci tangan dan pengukuran suhu tubuh.
Ini disampaikan Erman setelah Kabupaten Bintan dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Ini artinya, masyarakat Kabupaten Bintan diperbolehkan untuk saat berjamaah di masjid.
"Jamaah juga diharapkan membawa tikar sebagai alas salat dari rumah. Hal ini menjadi perhatian utama bagi semua jamaah yang akan mengikuti salat di masjid," ucapnya, Minggu (17/5/2020).
Tidak hanya itu, pihkanya meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengurus masjid untuk menyampaikan pada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat beribadah di masjid.
"Baik itu pelaksanaan salat Jumat, salat lima waktu, termasuk salat Id nanti, diharapkan KUA dan pengurus masjid menyampaikan pada masyarakat untuk tetap memperhatikan aturan yang berhubungan dengan protokol Covid-19," ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
"Supaya pelaksanaan salat dapat berjalan lancar seperti biasanya. Kami harapkan juga masyarakat Kabupaten Bintan bisa memanfaatkan beberapa malam terakhir ini untuk makin memperbanyak berdoa dan ibadah di masjid. Sebab tidak semua daerah bisa melaksanakan salat seperti di Bintan ini," terangnya.
Erman mengatakan, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri seperti Kota Batam,Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun saat ini masih berlaku untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Sejumlah kabupaten/kota itu diimbau untuk melaksanakan salat di rumah.
Erman menjelaskan, alasan masyarakat Bintan dapat melaksanakan salat di masjid, karena kondisi terkini Kabupaten Bintan itu masuk wilayah zona hijau dalam penanganan Covid-19.
"Maka sesuai dengan fatwa MUI dan juga tausiyah MUI Provinsi Kepri, wilayah yang sudah terkendali bisa melaksanakan shalat jumat, salat lima waktu, dan juga salat hari raya idul fitri di masjid-masjid sebagaimana biasanya," terangnya.
• Tenaga Medis RSUD Karimun Gemes Lihat Perilaku Santuy Warga Saat Pandemi Corona,Mau Sampai Kapan
• FC Seoul Minta Maaf Setelah Dituding Gunakan Boneka Seks Saat Isi Kursi Penonton yang Kosong
Lanjutnya, kemudian karena sudah berada di posisi zona hijau,dan MUI Kepri telah menerbitkan tausiyahnya Bupati Bintan juga sudah mengeluarkan surat edaran menyangkut penguatan terhadap tausiyah MUI tersebut.
Dengan adanya tausiyah MUI dan surat edaran Bupati yang tidak bertentangan dan sejalan,maka untuk bintan mulai jumat kemarin sudah boleh melaksanakan salat di masjid," ungkapnya.
Pemprov Kepri Terbitkan Surat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan salat Jumat dan salat Id, terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam surat bernomor: 37/SET-GTC19/V/2020 yang diketahui Plt Gubernur Kepri, Isdianto tertulis bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat Id di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah. Ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Untuk pelaksanaan salat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah. Sedangkan Kabupaten Karimun masuk zona kuning Covid-19.
Sementara Kabupaten Bintan, Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas serta Natuna masuk zona hijau.
"Bagi daerah yang masuk zona hijau diimbau untuk tetap menjaga jarak," kata Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Sabtu (16/5) kemarin.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri itu, ditanda tangani pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait panduan penyelenggaraan salat Jumat, Tarawih dan salat Id pada Rabu, (13/5/2020).
MUI menyatakan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Dimana salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
• FC Seoul Minta Maaf Setelah Dituding Gunakan Boneka Seks Saat Isi Kursi Penonton yang Kosong
Salat Id dapat dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
MUI juga menegaskan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Jumlah OTG di Bintan Bertambah
Sebanyak 8 orang warga Bintan yang merupakan karyawan PT. Pelindo dinyatakan reaktif saat menjalani uji rapid test Covid-19.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama AF Isnaini. Ia mengatakan, delapan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan swab di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
• Manggala Agni Batam Peduli Covid-19, Serahkan Bantuan Masker N-95 ke Puskesmas Sekupang
• Kaesang Pangarep Banjir Kritik Usai Promosi Produk, Dianggap Menghina Karakter Komik Naruto
Pihaknya masih melacak riwayat perjalanan 8 orang tersebut bersangkutan. Ia mengungkapkan, delapan orang tersebut masuk dalam daftar Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Kami tracing, kemudian menyarankan untuk isolasi mandiri dan melakukan uji rapid test kepada keluarga-keluarganya,” terangnya, Senin (18/5/2020).
Delapan orang warga Kabupaten Bintan ini terkonfirmasi setelah adanya pemeriksaan rapid test pada seluruh karyawan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Kijang dan Tanjung Uban pada Jumat (15/5/2020) kemarin.
Selain 8 orang warga Bintan, 6 orang di antaranya diketahui merupakan warga Tanjungpinang.
Laporan pemanganan Covid-19 di Bintan masih daerah zona hijau dengan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 131 orang.
Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 23 orang, dimana 22 orang sudah selesai pengawasan dan jumlah orang tanpa gejala(OTG) sebanyak 67 orang.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/seruan-kepala-kantor-kementerian-agama-kabupaten-bintan-soal-salat-berjamaah.jpg)