PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Selain Iptu Ha, Polda Kepri Amankan Sejumlah Orang Lainnya, terkait Penggelapan Mobil dan Penipuan
Selain Iptu Ha, Polda Kepri mengamankan dua orang sebagai pemetik mobil hasil penggelapan, dan sejumlah terduga lainnya yang ikut membantu Ha
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan tim gabungan berhasil mengamankan Iptu Ha di tempat persembunyian di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) malam.
Saat ini oknum perwira di Polres Bintan itu tengah dalam perjalanan menuju Polda Kepri. Iptu HA ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil dan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat ditemui di lobi Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, Iptu Ha diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Sebelumnya sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka dua orang dengan inisial BH dan AR dan merupakan masyarakat biasanya atau sipil," ujar Arie, Senin (18/5/2020).
Untuk kedua pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut, mereka bertindak sebagai eksekutor atau disebut pemetik yang mengambil mobil yang akan dirental atau dijual pelaku.
• Kronologi Gadis AL Dibunuh Kekasih saat Kencan, Mayat Diseret dan Dibuang ke Jurang
• Peringatan Dini Cuaca BMKG Selasa, 19 Mei 2020: Waspada Gelombang Tinggi di Kepulauan Riau
Arie juga mengungkapkan bahwa saat ini ada beberapa orang yang diduga sebagai orang yang membantu aksi Iptu Ha dalam melaksanakan aksinya dan sudah berhasil diamankan.
"Keenam pelaku tersebut saat ini tengah dalam perjalanan menuju Polda Kepri," ungkapnya.
Menurut Arie, para terduga pelaku diperkirakan akan sampai malam ini di Mapolda Kepri guna menjalankan pemeriksaan.
"Kalau tak ada halangan sudah tiba di Polda Kepri malam ini," ujarnya.
BB 83 Mobil
Oknum perwira Polres Bintan berinisial HA yang menggelapkan dan melakukan penipuan mobil sudah diamankan tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau di kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) malam.
Diketahui saat ini pelaku bersama anggota Ditreskrimum Polda Kepri tengah dalam perjalanan menuju Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto ditemui di Polda Kepri mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten/kota yang ada di Kepri yaitu Bintan, Karimun dan Kota Batam.
"Laporan awal dari masyarakat ada sebanyak 34 mobil yang telah digelapkan oleh pelaku," ujarnya, Senin (18/5/2020).
Arie menjelaskan, dari pendalaman didapati 71 mobil dari awalnya hanya 34 mobil berhasil digasak pelaku tersebut.
"Dari 71 mobil itu kita kembangkan lagi dari beberapa TKP, kita dapati barang bukti sebanyak 12 kendaraan. Jadi total saat ini sebanyak 83 kendaraan," sebutnya memberikan keterangan.
Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri. Terdiri dari mobil XPander 6 unit, Pajero sport 1 unit, Calya 2 unit, Xenia 1 unit dan Avanza 3 unit.
"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.
Tak Ajukan Penangguhan Hukum
Keberadaan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental di Kepri sudah berada di Mapolda Kepri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, tidak ada penangguhan hukuman dari oknum perwira polisi tersebut yang diberikan oleh institusi.
"Yang bersangkutan sudah di Batam. Dari Polres Bintan tidak memberikan penangguhan. Sebab kasus ini sudah merugikan banyak orang dan masyarakat, termasuk mencoreng nama baik Polri," tegasnya, Senin (18/5/2020).
Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.
"Biasanya kalau kasus seperti itu bakal dipecat. Kami tidak pandang bulu, jika anggota itu bersalah dan mencedarai Polri, akan mendapat hukuman," ucapnya.
Diringkus di Pelalawan Riau
Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau membekuk oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil di Provinsi Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, oknum perwira polisi itu diringkus di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.
"Pelaku sudah ditangkap. Ini berkat kerja sama antara Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," sebutnya.
Arie mengatakan saat ditangkap, pelaku tidak melawan kepada petugas. Sedangkan untuk posisi pelaku saat ini masih berada di Riau.
"Besok (Senin 18/5/2020) rencananya akan dibawa ke Batam," ujar Arie.
Seperti diketahui oknum Polres Bintan berinisial HA tersebut telah menggelapkan kurang lebih 71 mobil.
Dan Korban dari ulahnya tersebut sudah melebihi puluhan orang.
Korban Datangi Mapolres Bintan
Keberadaan oknum perwira polisi berinisial Iptu Ha sempat misterius. Pria yang berdinas di Mapolres Bintan ini menjadi sorotan karena diduga menggelapkan puluhan unit mobil dari sejumlah tempat penyewaan (rental).
Sebelum dinyatakan hilang, sejumlah korban diketahui mendatangi Mapolres Bintan untuk mencarinya.
Kepala Seksi Propam Polres Bintan, Ipda Sutomo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Hingga kini, pihaknya masih mencari keberadaan oknum perwira polisi tersebut.
"Sejumlah korban juga sudah mendatangi Mapolres Bintan, mencari keberadaannya dan melaporkan kasusnya," ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Sutomo mengatakan, Iptu Ha diketahui mulai tidak aktif bekerja sejak 8 Mei 2020. Ia dikatahui sudah keluar dari grup kepolisian.
Ia menuturkan, kasus dugaan penggelapan mobil yang disangkakan kepada oknum polisi itu, berlokasi di dua tempat, yakni di Kota Batam dan Tanjungpinang.
Mayoritas mobil yang digelapkan sebagian besar milik beberapa tempat penyewaan (rental) di Kota Batam.
"Bahkan, saat dicoba untuk dihubungi, nomor handphone Beliau tidak aktif lagi. Kami masih mencari keberadaannya, untuk bisa kami kembangkan," terangnya.
Tinggalkan 5 Peluru dan Revolvernya
Seorang oknum perwira Polres Bintan berinisial HA diduga melakukan penggelapan puluhan unit mobil dan menipu sejumlah orang di beberapa tempat di wilayah Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto pada Jumat (15/5/2020) saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya.
Arie mengungkapkan tim dari Propam dan Ditkrimum Polda Kepri akan mendata laporan dari korban yang kendaraannya digelapkan serta kerugian uang dari korban yang ditipunya.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terhadap laporan yang kami terima dari berbagai pihak. Dari hasil analisa yang dilakukan Paminal Propam, menemukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan," sebut Arie.
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar puluhan kendaraan yang telah digelapkan oleh oknum polisi berinisial HA dengan kerugian uang puluhan juta rupiah.
"Dari kendaraan yang kami amankan sebanyak 71, dan dari 71 kendaraan itu, yang baru melapor baru 12 orang," ujarnya.
Dari rental mobil, anggota TNI hingga masyarakat biasa telah diperdaya oleh oknum polisi Bintan yang berinisial HA.
Ia mengatakan, pelaku mulai dari tanggal 8 Mei 2020 tidak sudah tidak pernah berkantor lagi dan menghilang dan nomor kontak telepon seluler juga sudah tidak bisa dihubungi.
"Sebelumnya sempat dilakukan pencarian di salah satu hotel di Tanjungpinang, karena dapat informasi dia ada singgah di sana. Tapi tidak ada, yang ada ditinggalkan adalah senjata api jenis revolver dengan 5 peluru dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.
Menurut Arie, pelaku telah hampir dua tahun melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Hal itu berdasarkan keterangan dan dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan.
Untuk pelaku yang saat ini masih melarikan diri, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto meminta agar bertindak kooperatif dan menyerahkan diri sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan.
Korban Diperiksa Penyidik Polda Kepri
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau memeriksa para korban aksi penggelapan mobil dan penipuan oknum polisi berinisial HA, Jumat (15/5/2020) malam.
HA merupakan polisi berpangkat Iptu dan bertugas di wilayah hukum Polres Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan bahwa keterangan para saksi guna untuk pengembangan kasus tersebut.
Arie meminta masyarakat yang merasa tertipu atau digelapkan kendaraan atau ada kegiatan lainnya yang bersangkutan dengan oknum Polres Bintan HA agar melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri
"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam urusan jual beli mobil atau permasalahan lain serta dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun belakangan, harap melakukan klarifikasi ke Polda Kepri," ujarnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang telah membeli mobil tanpa kelengkapan surat dari pelaku untuk melaporkan hal tersebut.
Dari pantauan Tribun Batam pada Jumat (15/5) malam Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sekitar 4 korban penipuan dan penggelapan oknum Polres Bintan yang berinisial HA.
Seperti diketahui pelaku sampai saat ini telah melakukan penggelapan 71 unit mobil dan uang puluhan juta dari beberapa korban yang hendak membeli mobil pelaku.
Selain itu pelaku juga menyasar beberapa mobil rental baik di Bintan dan Kota Batam.
"Kita harapkan pelaku agar bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Arie. (TribunBatam.id/Alamudin/Alfandi Simamora)