Lama Tak Ada Kabarnya, Hidup Rangga Sunda Empire Dikabarkan Berubah Drastis, Lebih Bijaksana

Sejak berada di penjara, ternyata ada perbedaan mencolok dari kabar baru Rangga Sasana.

|
Kompas TV/Tribun Jabar
Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire yang tak ada garis Keturunan Prabu Siliwangi tapi ngaku-ngaku. 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Lama tak ada kabarnya, banyak yang penasaran pada kondisi Rangga Sasana atau Rangga Sunda Empire setelah dijebloskan ke penjara.

Seperti diketahui, Rangga Sasana sempat menjadi perhatian publik karena dirinya wara-wiri di berbagai pemberitaan media massa. Bahkan sempat diundang ke Indonesia Lawyers Club (ILC).

Ia selalu tampil gagah memakai seragam kebesarannya.

Namun, hal itu berlangsung singkat.

Sejak berada di penjara, ternyata ada perbedaan mencolok dari kabar baru Rangga Sasana.

Berdasarkan laporan yang diwartakan wartawan Tribunjabar.id sebelumnya, Rangga Sasana kini disebut dapat hikmah.

Menurut kuasa hukumnya, Erwin Syahruddin, petinggi Sunda Empire itu menjadi lebih nasionalis.

Rangga Sasana bahkan disebut berencana akan menulis buku tentang nasionalisme. Ia bahkan minta dibelikan buku dan alat tulisnya.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," katanya.

Tak hanya itu, Rangga Sasana pun memiliki rencana lain jika dia bebas dari penjara. Ia disebut ingin mendirikan sebuah yayasan.

"Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," ujarnya.

Tampaknya, Rangga Sasana kini tobat dari paham Sunda Empire yang semula digembor-gemborkannya.

Erwin menyebut, kliennya kini sudah tak kukuh lagi.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh," katanya.

Rangga Sasana disebut merasa dirinya diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

"Dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum," ujarnya.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum adalah petinggi tertinggi Sunda Empire. Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister, sedangkan istrinya, Ratna sebagai Bunda Ratu.

Senasib dengan Rangga Sasana, keduanya pun kini mendekam di balik penjara.

Perubahan Sikap Rangga Sasana

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. N

asri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

(Tribunjakarta.com/Ferdinand Waskita)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Ingat Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Begini Kondisinya Hingga Cita-cita Jika Keluar Bui

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved