IDUL FITRI 2020
Nekat Berkumpul saat Malam Takbiran, Polsek Sagulung Batam Siap Bubarkan Paksa Warga
Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.
Waktunya tinggal menghitung jam. Kapolsek Sagulung mengimbau warga agar tetap di rumah.
"Malam ini kita akan gelar patroli, gabungan. Kita imbau masyarakat agar tetap berada di rumah," kata Kapolsek Sagulung Iptu Yusriady Yususf, Sabtu.
Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, menikmati malam takbiran bersama keluarga.
"Kita mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, berkumpul bersama keluarga menikmati malam takbiran," kata Yusuf.
Dia mengatakan saat ini wabah corona masih terus meningkat di Kota Batam.
"Jadi jangan sampai kita menjadi korban. Mari jaga kesehatan, sanyangi keluarga dirumah,"kata Yusuf.
• H-1 Lebaran, Corona di Batam Bertambah 4 Orang, Total 90 Kasus Covid-19 hingga Sabtu (23/5)
• H-1 Lebaran, Warga Padati Pasar Tiban Center Batam, Tak Jaga Jarak dan Pakai Masker
Dia juga mengingatkan apabila masih ada warga yang tetap berkumpul, maka jajaran Polsek Sagulung akan membubarkan secara paksa.
"Mari kita sama-sama berjuang agar wabah vius Corona ini cepat berlalu dari kota Batam," kata Yusuf.
Pemko Batam Tiadakan Takbir Keliling
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan organisasi keagamaan (pengurus masjid dan sebagainya) di Kota Batam menyepakati beberapa hal dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Diantaranya tidak ada pawai takbir dan Salat Idul Fitri ataupun Hari Raya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan rapat hari ini menyikapi surat dari MUI Provinsi Kepri dan surat edaran dari Plt Gubernur di Batam termasuk zona merah. Ada 2 kota, di Kepri termasuk zona merah, diantaranya Tanjungpinang dan Batam.
"Karimun zona kuning yang lainnya semua hijau. Nah yang zona hijau tentu bisa melangsungkan ibadah sesuai dengan ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Zulkarnain, Jumat (15/5/2020) usai rapat di Dataran Engku Puteri Batam Center.
Sementara untuk wilayah zona merah, beribadah dilaksanakan di rumah dan meniadakan takbir keliling. Hai ini dilandaskan sesuai surat edaran Wali Kota Batam, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang beribadah dimasa pandemi Covid-19 dan juga Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 bagaimana beribadah di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri.
"Kita tetapkan karena sudah sepakat seluruh forkopinda dan ormas Islam," katanya.
• DAFTAR 12 Kantor Pos di Batam Layani Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Berikut Jadwalnya
Di Batam sendiri tak ada membedakan mainland ataupun hinterland. Walaupun sebagian mengatakan hinterland zona hijau.
"Kita tak bisa menjamin orang Batam tidak ke pulau. Karena orang pulau banyak juga kerja ke Batam," tutur Zulkarnain.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan salat id dirumah sudah ada tuntunan Fatwa dari MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang tata cara melaksanakan salat id di rumah. Jadi bisa dilaksanakan secara sendiri maupun berjamaah.
"Secara sendiri tentu tidak menggunakan khotbah, kalau secara berjemaah yang lebih dari 3 atau 4 orang bisa khotbah di rumah masing-masing," paparnya.
Pihaknya sudah mengedarkan fatwa tersebut melalui tokoh-tokoh agama dan ormas. Baik media maupun secara langsung.
Ia menambahkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 untuk silaturahmi atau halalbihalal ditiadakan pertemuan fisik dan silahkan melalui media sosial. Gunakan medsos untuk bertegur sapa dan bersilaturahmi.
Tim gugus tugas juga masih menyisir tempat-tempat ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri dan terus memberikan edukasi jika masih melangsungkan salat berjamaah.
"Termasuk juga yang melangsungkan salat id berjamaah di satu titik nantinya. Nanti akan dibuat lagi surat edaran untuk warga Batam. Edukasi masih terus dilakukan," katanya
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan, kesepakatan tersebut akan dilaksanakan menyeluruh, baik di 9 kecamatan mainland di Batam, maupun 3 kecamatan pesisir Batam yang belum signifikan menerima dampak pandemi Covid-19.
"Kita sepakat di rumah saja, kita patuhi seluruh surat edaran, MUI provinsi dan kota, Kemenag provinsi kota, takbiran, solat ID, di rumah saja. Berlaku semua baik mainland dan hinterland," kata Rudi menjelaskan.
Dengan menaati arahan ini, Rudi berharap akan ada perubahan pada sebaran Covid-19 di Batam. Sehingga setelah momen puasa dan lebaran yang dijalani dengan batasan ini, bisa segera selesai.
Plt Gubernur Buat Surat Edaran
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto merilis surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H/2020 di seluruh kabupaten/kota Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan sudah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.
Di dalam surat tersebut, ditekankan kepada daerah yang masih berada pada status Zona Merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan secara berjamaah atau berkumpul pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kawasan Covid-19.
"Pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam. Namun jika sudah masuk dalam kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam surat tersebut.
Termasuk pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Dan berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020 diketahui bahwa Batam dan Tanjung Pinang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Karimun masuk dalam zona kuning dan Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga masuk dalam Zona Hijau.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat di kategorikan sebagai daerah yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau. Untuk itu, Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, maka pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tetap dilakukan di rumah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI.
"Begitu juga dengan lelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah," terangnya.
Surat tersebut juga dibahas dan sebagai acuan dalam rapat koordinasi Wali Kota Batam terkait kebijakan pelaksanaan Idul Fitri bersama tokoh agama di Kota Batam. Rapat ini dilangsungkan di Panggung Utama Dataran Engku Puteri, Jumat (15/5/2020) pagi hingga siang hari.
Dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, tokoh agama Islam, dan beberapa OPD yang berada di lingkungan Pemko Batam.
Warga Bintan Bisa Salat Id di Masjid
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam situasi Pandemi Covid-19 di Bintan.
Surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor:451.2/SETDA/377 ini juga untuk menindaklanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau.
Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang saat ini masuk dalam kategori Zona Hijau di Provinsi Kepri bisa melaksanakan Shalat di Masjid.
Bupati Bintan, Apri Sujadi menyampaikan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 saat ini masih terkendali Bintan.
Maka dari itu, Umat islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan Shalat Lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan shalat I'ed berjamaah di Masjid.
Untuk shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah 2020 tidak dilaksanakan di lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.
Dimana Jamaah masjid surau/ Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar masjid, surau/ Musholla tersebut.
Jama’ah Masjid, Surau/Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar Masjid, Surau / Musholla tersebut.
Selanjutnya, jamaah dari luar kampung tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla yang berada di luar tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk jamaah yang baru melakukan perjalanan keluar daerah diminta untuk shalat dirumah masing-masing.
"Berikutnya, Jamaah dari luar daerah agar tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla,"ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Apri Sujadi juga menuturkan, dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Yakni seperti menyediakan scan suhu tubuh,menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing,tidak berjabat tangan dan menjaga jarak,"tuturnya.
Apri juga meminta bahwa dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, diminta kepada pengurus Masjid, Surau /Musholla agar mengutamakan jamaah di lingkungannya.
Pelaksanaan ibadah shalat Jumat dan Idul Fitri, juga diminta kepada Khatib untuk mempersingkat khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Apri juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M.
(tribunbatam.id / Ian Sitanggang/ Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)