Alasan Bupati Bener Meriah Mengundurkan Diri dari Jabatannya saat Salat Idul Fitri
Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Tgk H Sarkawi mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya
TRIBUNBATAM.id, ACEH - Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Tgk H Sarkawi mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.
Tgk H Sarkawi membuat pengumuman mengejutkan pada saat Salat Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pengumuman mundur itu disampaikan Sarkawi saat memberi kata sambutan pada kegiatan Hari Raya 'Idul Fitri 1441 H di Lapangan Masjid Agung Babussalam, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (24/5/2020).
Disebutkan Wahidi, kondisi kesehatan beliau semakin hari semakin memburuk, yaitu pada bagian tulang belakang.
Sudah dilakukan beberapa usaha, seperti berobat di dalam dan luar negeri.
Namun belum menunjukan perubahan yang signifikan.
Maka pada saat ini Sarkawi ingin fokus berobat sembari mengurus pesantren miliknya.
Selain berobat, kata Wahidi, Bupati Bener Meriah juga telah berdoa secara khusus untuk kesehatannya di Tanah Suci beberapa bulan yang lalu.
“Secara lisan telah disampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, dan proses administrasi akan diproses setelah masuk kerja 'Idul Fitri. Sampai surat keputusan pengunduran diri beliau resmi disetujui oleh Pejabat yang berwenang, beliau masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai Bupati,” ujar Wahidi.
Lanjutnya, Sarkawi juga mohon doa untuk kesembuhannya.
Sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bener Meriah bila dalam kepemimpinannya ada hal yang belum terpenuhi.
"Kita berdoa bersama untuk kebaikan Bener Meriah dan untuk kebaikan kita semua," demikian disampaikan Wahidi.
Dilantik Jadi Bupati
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT, melantik dan mengambil sumpah Sarkawi menjadi Bupati Bener Meriah untuk sisa masa jabatan 2017- 2022 dalam Sidang Istimewa DPRK Bener Meriah di ruang sidang dewan setempat, Selasa (30/4/2019).
Abuya Sarkawi awalnya adalah Wakil Bupati Bener Meriah. Ia terpilih dalam Pilkada 2017 di kabupaten itu mendampingi Bupati Ahmadi SE.
Tapi pada 3 Juni 2018, Ahmadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan memberi uang suap dalam bentuk comittment fee proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui ajudannya.