Anies Baswedan Wajibkan SIKM untuk Masuk DKI Jakarta, Pemudik Bakal Sulit

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020, Anies mewajibkan kepada warganya untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)

Tribunnews/Danang Triatmojo
Ilustrasi/ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau kepada seluruh warganya untuk tetap dirumah selama masa pandemi virus corona atau covid-19.

Namun masih banyak warga Jakarta yang membandel dan nekat bepergian bahkan mudik di tengah larangan mudik lebaran 2020.

Menyiasati hal tersebut, Anies Baswedan tampaknya tak main-main dan serius dalam menekan penyebaran covid-19 di Jakarta.

Bahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020, Anies mewajibkan kepada warganya untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Polisi Naik Mobil Fortuner Adu Mulut dengan Anggota Polisi, Ternyata Ini Pemicunya

Kasus Corona Batam Senin (25/5), Total 90, Dalam Perawatan 48, Paling Banyak di RSKI Pulau Galang

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Kemudian konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5/2020).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan.

Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan kasus virus corona, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved