Viral di Medsos Dua Oknum Polisi Hajar dan Banting Pria Tua Berkaus Merah
Video memperlihatkan 2 oknum anggota polisi bergantian memukuli seorang pria berkaus merah.
TRIBUNBATAM.id, ACEH - Di media sosial viral video memperlihatkan dua oknum anggota polisi bergantian memukuli seorang pria berkaus merah.
Pada postingan video yang diunggah akun Instagram @Cetul22, tampak dua polisi berkelahi dengan pria berkaus merah.
Saat itu terlihat kedua polisi tersebut bergulat dengan pria itu.
Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.
Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri.
Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan.
Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” tegas Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
SUMBER: Bangkapos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25-5-2020-polisi-jahar-pria-tua.jpg)