Video Viral 2 Polisi di Aceh Baku Hantam dengan Orang Gangguan Jiwa, Kapolres Singgung Kode Etik
Video tersebut merekam aksi baku hantam antara oknum polisi dengan seseorang diduga gangguan jiwa.
Tak berselang lama, seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E.
Ia berkata, “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.
Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
2. Melanggar Kode Etik Polisi
Kapolres mengatakan bahwa E dan R telah melanggar kode etik polisi.
Menurutnya, tindakan kedua oknum polisi itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.
Eko mengatakan, polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri."
"Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan."
"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Eko memastikan bahwa sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E.
3. Kedua Polisi Ditahan