KPU Datangkan APD, Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai pada Pilkada Serentak
Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. KPU RI akan datangkan alat coblos dan tinta sekali pakai.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah, DPR dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada Desember mendatang.
Namun, pelaksanaan Pilkada di tengah wabah Corona itu harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selain APD, masker dan hand sanitizer, KPU juga akan mengusulkan alat coblos sekali pakai.
Tujuannya adalah agar alat coblos tersebut tidak digunakan secara bergantian, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
KPU tidak ingin alat coblos saat Pilkada justru menjadi tempat penularan Corona.
Sebab, biasanya ratusan orang dalam satu TPS menggunakan paku yang sama untuk mencoblos surat suara.

• Tetapkan Pilkada Desember 2020, KPU Bintan Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI Soal Tahapan Pilbup
"Kita ‘kan masih menggunakan paku untuk mencoblos.
Kami ingin menghindari jangan sampai paku dipegang berkali-kali oleh banyak orang untuk mencoblos, karena rentan kalau paku digunakan berkali-kali.
Potensi menimbulkan penyebaran virus. Kami berpikir menggunakan alat coblos sekali pakai,” kata Arief dalam diskusi virtual yang disiarkan dalam YouTube channel Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).
KPU mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos guna menghindari penyebaran virus corona.
Arief mencontohkan, alat coblos sekali pakai bisa berupa tusuk gigi.
Tapi, ukurannya tidak sekecil tusuk gigi.
Sebab lubang yang dihasilkan tusuk gigi ke dalam kertas suara sangat kecil dan dikhawatirkan tidak terlihat.
KPU masih mencari alat coblos mulai dari ukurannya.
Dengan itu, kertas suara yang tercoblos pun terlihat dan dianggap sah oleh semua pihak.
• KPU Karimun Hentikan Sementara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, Ini Penyebabnya
