BATAM TERKINI
Rapat Terkendala, Belum Ada Satupun Ranperda Batam yang Disahkan, 'Semua Terganggu Karena Corona'
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengakui banyak rapat dan pembahasan yang tertunda belakangan ini karena Corona
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang pertengahan tahun atau semester I tahun 2020, belum ada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah selesai dibahas. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih melanda di Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengakui, banyak rapat dan pembahasan yang tertunda belakangan ini. Itu untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak di satu titik, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam, menyiapkan pembahasan 22 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2020 ini.
"Ya ada sekitar 20-an Ranperda yang disiapkan untuk dibahas dan disahkan tahun ini. Tapi sampai saat ini belum ada yang selesai," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini di lobi Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (29/5/2020)
Semestinya, kata dia, ada sebanyak 3 atau 4 Perda yang disahkan pada triwulan I tahun 2020. Namun, karena ada virus Corona, semua terganggu. Banyak rencana rapat ditunda.
• Pakai Obat hingga Berkumur Air Garam, Simak 7 Cara Sederhana Mengatasi Sariawan
"Karena ada Corona, terganggu semua. Banyak undangan untuk rapat bersama tertunda. Pembahasan evaluasi triwulan di komisi-komisi juga banyak tertunda," katanya.
Pembahasan yang berjalan saat ini diantaranya terkait dengan Ranperda RDTR. Kemudian, ATR dan LKPJ. Namun untuk RDTR, materinya baru mereka terima, sehingga untuk pembahasan diminta diperpanjang 30 hari.
"Materi untuk rujukan dari kementerian, baru diterima. Jadi baru kita mulai kemarin," ujarnya.
Rapat sehari sebelumnya, sudah dilakukan terkait Ranperda RDTR. Namun, rapat itu masih rapat konsultasi. Sebelumnya, pimpinan DPRD baru menerima materinya per sub. Kemudian diserahkan ke Pansus.
"Kita rakor untuk menyiapkan rencana Pansus kedepan. Karena RDTR ini, terkait kebijakan masa depan. Harus lebih teliti, sungguh-sungguh," katanya.
Ia berharap seluruh ranperda ini bisa selesai dalam 2020 ini. Sehingga bisa dijalankan di Kota Batam.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bapemperda Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan, disisi lain diakui fungsi peraturan daerah, sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah. Namun disisi lain, pembatasan kegiatan masyarakat juga menjadi kendala, karena Covid-19.
Ranperda perlu pembahasan kajian ulang. Kemudian disusun sistem prioritas, sesuai kebutuhan saat ini. Dikaitkan juga dengan kegiatan masyarakat dan pemerintah, sehingga bisa diputuskan prioritas pembahasan Ranperda.
"Ada yang harus selesai tahun ini, ada yang bisa ditunda ke tahun depan. Ini harus disusun bersama Pemko Batam. Seperti LKPJ dan APBD Perubahan, harusnya selesai tahun ini," katanya
Tumbur mengakui Ranperda yang disusun Propemperda Batam tahun 2020, dibagi dua. Semester pertama dan semester kedua.
Untuk semester pertama, ada Ranperda perubahan atas peraturan daerah Batam nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pemerintah kota batam pada beberapa badan usaha milik daerah. Kemudian, Ranperda perubahan atas Perda Batam nomor 3 tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota batam nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda pemantauan orang asing. Ranperda pemakaman, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota batam tahun anggaran 2019.
Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan daerah, Ranperda pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Ranperda pencabutan lima peraturan daerah kota Batam, Ranperda rencana detail tata ruang (RDTR) dan Ranperda penyelenggaraan perpustakaan.
Ia menambahkan untuk semester kedua, ada Ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, Ranperda apbd kota batam tahun anggaran 2021, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Ada juga Ranperda penyelenggaraan ruang terbuka hijau, Ranperda pemberdayaan usaha mikro dan kecil, Ranperda rencana induk pembangunan pariwisata daerah (ripda), Ranperda pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda pengembangan objek wisata, Ranperda penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda pramuwisata.
(tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)