Tabrak Rumah Warga dan Tewaskan 2 Orang, Jabatan Kapolsek Iptu SY Dicopot

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian

Editor: Mairi Nandarson
Surya.co.id/Istimewa
Polisi melakukan olah TKP kasus terbakarnya mobil Daihatsu Charade di Pandaan Pasuruan yang menewaskan 2 balita. 

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Iptu SY, Kapolsek yang mobilnya menabrak rumah warga di Rembang, Jawa Tengah akhirnya dicopot dari jabatannya.

Dalam kejadian itu, dua orang yang sedang berada di dalam rumah tewas di tempat, masing-masing bayi 3 tahun dan seorang nenek berusia 50 tahun.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.

Vivo Y70s Resmi Meluncur, Smartphone 5G Pertama yang Gunakan Chip Exynos 880 Milik Samsung

UPDATE Harga HP Samsung Bulan Mei 2020, Harga Samsung Galaxy A51 Rp 4,9 jutaan

Khabib Nurmagomedov Dianggap Punya Kelebihan yang Tak Dimiliki Petarung UFC Lain

Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.

Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Iptu SY.

Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

 "Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).

Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.

"Hasil laboratorium dari Propam masih belum. Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol. Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.

Jadwal MotoGP Virtual Seri ke 5 GP Inggris, Duo Marquez & Valentino Rossi Absen, Jorge Lorenzo Main

"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus. Namun karena dia anggota Polri dan sudah mencederai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.

Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan "
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved