VIRUS CORONA DI INDONESIA

Lion Air Kembali Terbang Mulai 1 Juni, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Sebelum Berangkat

Lion Air per 1 Juni siap kembali melayani penumpang dengan menyertakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum terbang

Editor: Mairi Nandarson
Warta Kota
Pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Maskapai Lion Air hari ini, Senin (1/6/2020) kembali melayani penerbangan ke sejumlah daerah.

Sebelumnya, Lion Air sempat menghentikan layanan sejak Rabu (27/5/2020) di tengah pandemi covid-19.

Lion Air per 1 Juni siap kembali melayani penumpang dengan menyertakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum terbang.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Perhatikan Syaratnya

Data Corona 34 Provinsi di Indonesia Senin (1/6) Pagi, Total 26.473, Sembuh 7.308, Meninggal 1.613

Hari Lahir Pancasila 1 Juni - Sejarah Burung Garuda dengan Perisai Pancasila Menjadi Lambang Negara

Lion Air Group mewajibkan sejumlah persyaratan yang perlu dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bagi penumpang pesawat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Danang, Minggu (31/5/2020).

Penumpang juga harus menyiapkan persyaratan yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan.

Misalnya bila ingin ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sejumlah persyaratan yang diwajibkan penumpang pesawat itu di antaranya:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.

Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved