BATAM TERKINI

Pemprov Kepri Sudah Keluarkan Surat, Masih ada Sekolah Swasta Tarik SPP Selama Pandemi Covid-19

pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang Pembebasan, Keringanan dan Bantuan Pendanaan selama Covid-19.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Orang tua murid menunjukkan bukti pembayaran SPP anaknya di satu sekolah kejuruan di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pungutan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada sekolah swasta di Kota Batam dikeluhkan orang tua pelajar.

Pihak sekolah diketahui masih memungut iuran SPP meski pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringanan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Hia contohnya. Orang tua pelajar ini mengaku masih dipungut SPP oleh satu sekolah kejuruan di Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ia mengungkapkan, sekolah meminta pelunasan SPP dilakukan terhitung Februari hingga Juni 2020. Dalam satu bulan, uang yang harus dikeluarkan untuk membayar SPP sebanyak Rp590 ribu, dengan rincian uang SPP Rp550 ribu dan uang komite Rp40 ribu.

Pelunasan uang SPP itu, menurutnya sebagai syarat agar anaknya dapat mengikuti Ujian Nasional (UN).

"Anak saya sudah dinyatakan lulus tahun ini. Kalau misalkan diberikan keringanan bulan April, Mei dan Juni selama tiga bulan lumayan kan. Apalagi seperti saya yang berprofesi sebagai tukang ojek ini," ucap warga yang tinggal di kawasan Bukit Senyum ini kepada TribunBatam.id, Minggu (31/5).

Hia pun sudah mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan nasib SPP anaknya itu. Dari situ, pegawai sekolah mengatakan, kalau keringanan SPP hanya berlaku bagi sekolah negeri.

"Padahal dalam poin kedua surat Pemprov Kepri itu disebutkan swasta agar memberikan keringanan SPP mulai April, Mei dan Juni 2020. Dan sekolah yang memberikan keringanan akan dibantu oleh APBD Provinsi Kepri. Tapi di sekolah tempat anak saya tidak berlaku surat itu. Ini perintah Gubernur Kepri lho," katanya.

Hia sebenarnya kata dia tidak mempermasalahkan, hanya saja karena hak anaknya maka ia perjuangkan. Lagi pula katanya, ada bantuan dari pemerintah provinsi jika seandainya diberikan keringanan oleh pihak sekolah.

"Takutnya hak itu dikasih tapi kelonggaran uang SPP kepada kami orang tua tidak diberikan. Jadi korupsi itu tidak melihat berapa jumlah, tapi kebijakan cepat kepala sekolah juga terkesan mengabaikan hak murid," ujarnya.

UPDATE Covid-19 di Kepri, Jumlah OTG 6.345, 89 Hasil Lab Positif, Ancam Daerah Zona Hijau Corona

Beda 10 Hari, Kadisdik Karimun Pertimbangkan Opsi Pengumuman Daring untuk Kelulusan Siswa SD dan SMP

Menurutnya, kondisi ekonomi akibat virus Corona seperti saat ini, seharusnya pihak sekolah memikirkan nasib orang tua murid.

"Kan bisa dibalikan uang itu selama tiga bulan, atau setidaknya ada keringanan gitu. Lumayan bisa saya alihkan kepada sekolah anak saya yang lain atau beli beras di rumah. Tapi anehnya, anak saya yang satunya sekolah di swasta lain tapi dapat keringanan. Kok di sana tak dapat?," ucapnya.

Anggota DPRD Kota Batam Bereaksi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, merekomendasikan bagi sekolah swasta yang tak taat aturan dicabut saja izin operasionalnya.

Hal itu ia katakan, setelah mendapat informasi masih ada keluhan orang tua murid tentang tidak adanya keringanan biaya pendidikan khusus sekolah swasta tingkat TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/sederajat.

Padahal, sudah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringanan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Kasihan orang tua murid. Khusus untuk orang tua yang kerja di jasa pariwisata atau industri lainnya. Tak ada penghasilan dalam wabah Covid-19 ini. Untuk gubernur membuat surat edaran itu agar sekolah negeri maupun swasta membantu. Jika ada sekolah swasta yang masih membandel, cabut saja izin operasionalnya. Baik sekolah yang menjadi wewenang Pemko Batam maupun provinsi," kata politisi Partai Demokrat itu Senin (1/6/2020).

Yunus mengatakan, semestinya sekolah paham keadaan sekarang ini. Kondisi serba kesusahan karena dihantam virus Corona, menurutnya harus dimengerti oleh pihak sekolah.

Ia mengatakan, di saat kondisi seperti ini, sekolah diharapkan bekerja sama kepada pemerintah.

"Jangan saat enaknya saja kan. Semua menjerit ini. Dan keringanan itu pun ditanggung oleh pemerintah. Apa lagi? Kasih lah. Makanya kalau masih membandel cabut saja izinnya," tegasnya.

Kota Batam dalam setahun mengeluarkan ABPD sebesar Rp38 Miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk insentif guru swasta yang mengajar di sekolah swasta.

"Selain itu ada Dana Bos. Jadi sebenarnya tak ada alasan jika tak memberikan keringanan saat virus Corona seperti sekarang ini," tuturnya.

3 Porsi Gurame di Jual Seharga 1,3 Juta, Netizen Geram dan Serang Akun Medsos Pedagang

Masih Zona Hijau, Satgas Aman Nusa II Polres Anambas Datangi Warung Kopi & Rumah Makan, Ingatkan Ini

Menurut anggota DPRD yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia termasuk pendidikan ini, Ketua Komite Sekolah baik negeri dan swasta harus pro aktif.

Sesuai amanah Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar komite punya peranan penting. Memberikan usulan termasuk keringanan ini kepada sekolah.

"Bukan hanya bahas PPDB saja datang. Tapi masalah krusial begini harus komite proaktif. Jangan ABS (asal bapak senang). Perda pendidikan itu dulu saya Ketua Pansusnya. Jadi komite itu harus kerja dan ada disebutkan dalam perda itu," tambahnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved