BATAM TERKINI

Sekolah Swasta Tak Gubris Edaran Gubernur Kepri, Tetap Tarik SPP Penuh Mulai April, Mei dan Juni

Sejumlah orang tua siswa di Batam komplain masalah sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). Padahal Gubernur Kepri sudah membuat6 surat edaran.

Editor: Sihat Manalu
IST
BANTUAN PENDIDIKAN - Penyerahan bantuan penyelenggaraan pendidikan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto kepada perwakilan sekolah, Selasa (26/05/2020). Bantuan pendidikan ini untuk wali atau orangtua peserta didik yang berpendapatan harian, penghasilan di bawah UMK, korban PHK serta pekerja lain terdampak wabah. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah orang tua siswa di Batam komplain masalah sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). Satu diantaranya Hia. Orang tua siswa ini menceritakan bahwa uang SPP anaknya di SMK Multistudi High School (MHS) Batu Ampar, tetap ditarik seperti biasa.

Padahal katanya, sudah ada anjuran pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Dalam poin kedua disebutkan swasta agar memberikan keringanan SPP mulai April, Mei dan Juni 2020. Dan sekolah yang memberikan keringanan akan dibantu oleh APBD Provinsi Kepri. Tapi di sekolah MHS Batu Ampar tempat anak saya sekolah tidak berlaku surat itu," kata Hia dua hari lalu.

Polisi Amerika Mulai Bertindak Keras terhadap Demonstran yang Berada di Depan Gedung Putih

Hia mengatakan anaknya sudah kelas XII atau kelas III SMK dan sudah dinyatakan tamat dan lulus tahun ini. Sekolah menetapkan, Februari 2020 harus sudah lunas SPP sampai Juni 2020.

Ia menambahkan, SPP di sekolah yang dikelola oleh 'Yayasan Manunggal Citra Saya' ini juga sebagai syarat untuk ikut ujian UN. Per bulan SPP Rp 590 ribu. Dengan rincian uang SPP
Rp 550 ribu dan uang komite Rp 40 ribu.

"Jadi kalau misalkan diberikan keringanan April, Mei dan Juni selama tiga bulan lumayan kan. Sekolah juga tidak transparan soal keringanan seperti apa. Saya sudah datangi sekolah, tapi pegawai mengatakan kalau itu hanya berlaku bagi sekolah negeri. Padahal, jelas jelas poin dua surat gubernur ada klausal sekolah swasta. Padahal ini perintah Gubernur Kepri loh," jelas warga Ruli Bukit Senyum ini.

Hia sebenarnya kata dia tidak mempermasalahkan, hanya saja karena hak anaknya maka ia perjuangkan. Lagi pula katanya, ada bantuan dari pemerintah provinsi jika seandainya diberikan keringanan oleh pihak sekolah SMK Multistudi High School (MHS) Batu Ampar.

Pemprov Kepri Sudah Keluarkan Surat, Masih ada Sekolah Swasta Tarik SPP Selama Pandemi Covid-19

"Takutnya hak itu dikasih tapi kelonggaran uang SPP kepada kami orang tua tidak diberikan. Jadi korupsi itu tidak melihat berapa jumlah, tapi kebijakan cepat kepala sekolah juga terkesan mengabaikan hak murid," ujarnya.

Tambahnya, di tengah kondisi ekonomi dampak corona saat ini seharusnya pihak sekolah memikirkan nasib orang tua murid. Bahkan katanya, pekerjaan dia terhenti semua. Maklum, Hia hanya bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Kan bisa dibalikkan uang itu selama tiga bulan, atau setidaknya ada keringanan gitu. Lumayan bisa saya alihkan kepada sekolah anak saya yang lain atau beli beras di rumah. Tapi anehnya, anak saya yang satunya sekolah di swasta lain tapi dapat keringanan. Kok di Multistudi High School (MHS) Batu Ampar tak dapat," ucapnya.

Wartawan yang menghubungi pihak Multistudi High School (MHS) Batu Ampar guna melakukan konfirmasi belum berhasil.

Anggota DPRD: Tak Patuh Cabut Izinnya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, merekomendasikan bagi sekolah swasta yang tak taat aturan dicabut saja izin operasionalnya.

Hal itu ia katakan, buntut masih ada keluhan orang tua murid. Yang mengeluh tidak adanya keringanan biaya pendidikan khusus sekolah swasta tingkat TK/PAU, SD, SMP dan SMA/sederajat.

Padahal, sudah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Kondisi ini sangat kasihan sekali orang tua murid. Khusus untuk orang tua yang kerja di jasa pariwisata atau industri lainnya. Tak ada penghasilan dalam wabah Covid-19 ini. Untuk itu gubernur membuat surat edaran itu agar sekolah negeri maupun swasta membantu. Jika ada sekolah swasta yang masih membandel, cabut saja izin operasionalnya. Baik sekolah yang menjadi wewenang Pemko Batam maupun provinsi," kata politisi Partai Demokrat itu Senin (1/6/2020).

Anggota DPRD Batam Minta Dipertimbangkan Ulang, Rencana Sekolah Dibuka Kembali 2 Juni

Yunus mengatakan, semestinya sekolah paham keadaan sekarang ini. Semua serba susah. Dan kesusahan ini karena dihantam Corona sekolah musti pengertian. Ia mengatakan, jangan hanya enaknya saja sekolah. Namun disaat kondisi seperti ini, sekolah diharapkan kerja sama kepada pemerintah.

"Jangan saat enaknya saja kan. Semua menjerit ini. Dan keringanan itu pun ditanggung oleh pemerintah. Apalagi? Kasih lah. Makanya kalau bendel cabut saja izinnya," tandasnya.

Di Batam sendiri kata Yunus, dalam setahun mengeluarkan ABPD senilai Rp 38 miliar. Yang diperuntukkan untuk insentif guru swasta yang mengajar di sekolah swasta.

"Dan selain itu ada dana BOS. Jadi sebenarnya tak ada alasan jika tak memberikan keringanan saat Corona ini datang," tuturnya.

Menurut anggota DPRD yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia termasuk pendidikan ini Ketua Komite Sekolah baik negeri dan swasta harus pro aktif.

Dua dari 12 Pasien Positif Covid-19 Batam Beralamat di Hinterland, Orang Tua Pasien Corona 102

Kata dia, sesuai amanah Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar komite punya peranan penting. Memberikan usulan termasuk keringanan ini kepada sekolah.

"Bukan hanya bahas PPDB saja datang. Tapi masalah krusial begini harus proaktif komite sekolah. Jangan ABS (asal bapak senang).
Perda pendidikan itu dulu saya Ketua Pansusnya. Jadi komite itu harus kerja dan ada disebutkan dalam perda itu," tambahnya.

Diketahui, sejumlah sekolah swasta di Batam masih mendapat sorotan. Sebab, surat edaran (SE) Plt Gubernur Kepri Isdianto tentang keringanan SPP bak lip service.

Pasalnya, sampai detik ini masih terdapat sekolah yang tidak menaati SE Gubernur. Isdianto dalam anjurannya, baik sekolah swasta maupun negeri untuk memberikan keringanan SPP selama April, Mei dan Juni. (leo)

Ket Foto :
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus. TRIBUN BATAM / DOK PRIBADI

Ket foto:

Tunjuk kwitansi - Hia orang tua siswa di Batam menunjukkan pembayaran SPP anaknya di SMK Multistudi High School (MHS) Batu Ampar, Rabu (27/5). TRIBUN BATAM / LEO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved