Ada 600 Calon Jemaah Haji di Batam yang Gagal Berangkat Tahun ini ke Tanah Suci

Pemerintah melalui Menteri Agama RI, Fachrul Razi memutuskan Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 ini atau tahun 1441 Hijriah.

Editor: Eko Setiawan
Reuters/Suhaib Salem
Jemaah haji berdoa di Jabbal Rahmah, Arafah 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

"Jadi, tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

(Tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi/Tribunnews.com)

 
 
*Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved