Lama Jadi Buronan, Nurhadi Akhirnya Dicokok KPK

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

|
KPK.go.id
Nurhadi yang dinyatakan KPK sebagai buron arau DPO dengan kesalahannya. Kini ia berhasil ditangkap setelah bertahun-tahun dalam pelarian 

Menurut dia, biasanya setiap minggu Nurhadi menukarkan uang dua kali sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai kebutuhan sehari-hari .

Dan, akhir pekan lebih banyak lagi, sekitar Rp 1,5 milar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal.

“Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi , biasanya menantunya, Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya,” ungkap Boyamin.

Dia mengaku sudah melaporkan kepada pihak KPK soal hal ini, termasuk nama tempat money changer dan lokasi, pada Rabu 6 Mei 2020.

Dia meminta kepada pihak komisi anti-rasuah untuk melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut, dan segera bisa melakukan penangkapan.

“Sebelumnya KPK sudah saya beri informasi mengenai seluruh harta berupa rumah, villa, apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebon sawit di Sumut, usaha burung walet di Tulung Agung,” bebernya.

Dia menambahkan, adanya informasi harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya, sehingga memudahkan untuk menangkapnya.

Profil Nurhadi

Seperti ditulis Wikipedia, Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957  (62 tahun).

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi mulai menjabat dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut Jejak Karier Nurhadi 

Staf, Mahkamah Agung, 1988

Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Tags
Nurhadi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved