Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi, Masih Beroperasi di Tengah Pandemi

Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi : Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017). 

Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.

Kasus lain

Polda Jateng bongkar praktik prostitusi gay

Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi gay online bermodus panti pijat di Jawa Tengah.

Praktik prostitusi gay yang menawarkan jasanya melalui twitter itu diungkap jajaran Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Polisi meringkus pelaku berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

FA ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.

Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW tak lain berperan sebagai muncikari.

Dia berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved