Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi, Masih Beroperasi di Tengah Pandemi
Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota
Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.
Kasus lain
Polda Jateng bongkar praktik prostitusi gay
Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi gay online bermodus panti pijat di Jawa Tengah.
Praktik prostitusi gay yang menawarkan jasanya melalui twitter itu diungkap jajaran Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Polisi meringkus pelaku berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.
FA ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.
Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai muncikari.
Dia berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.