3 Eks Petinggi Jiwasraya Terima Fasilitas Mewah

Mereka didakwa menerima sejumlah fasilitas, diantaranya menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, mobil mewah, saham, dan perjalana

|
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang perdana kasus pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya Rabu (3/6/2020) akhirnya digekar. 

Sidang perdana menghadirkan terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka yaitu, mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Hal ini diungkap Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020).

Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar.

Uang diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Hanson Internasional melalui Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. 

Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.

“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertera di surat dakwaan.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.

Di surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan itu diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa.

Hary Prasetyo didakwa menerima uang Rp 2,44 miliar dari terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Uang itu masuk ke rekening efek atas nama Hary.

JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Selain itu, mobil lain yang diterima Hary adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Joko Hartono Tirto.

Dari Joko, Hary didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.

Halaman
12
Tags
Jiwasraya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved