Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Pembunuhan Suami & Anak Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.
"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020)
Ternyata jasa dukun sewaan Aulia tidak ampuh terhadap Pupung Sadili. Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.
"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit.
Dalih dua eksekutor ketika dituduh membunuh Pupung dan Dana
Dua eksekutor sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng juga kedapatan jatah bersaksi di muka sidang.
Dalam kesaksiannya, dia membantah telah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.
"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.
"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.
Kesaksian ini justru berbeda dengan keterangan Sigit selaku penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa kedua eksekutor.
Dalam sidang sebelumnya, Sigit mengatakan keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Dana dan Pupung Sadili.
Tidak hanya itu, Agus dan Sugeng mengaku kepada majelis hakim hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta atas keikutsertaan mereka dalam membunuh dua korban.
Awalnya mereka dijanjikan uang ratusan juta untuk membantu menghabisi Pupung Sadili dan Dana.
Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8 juta oleh Aulia Kesuma.
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma.
Aku juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Saksi benarkan Aulia Kesuma rancang rencana pembunuhan Pupung Sadili dan Dana
Rody Saputra Jaya, suami Karsini yang ikut dalam rencana pembunuhan sadis itu; Suprianto alias Alpat, rekan Rody; serta seorang pemadam kebakaran sempat bersaksi di pengadilan pada 13 Maret 2020.
Dalam persidangan, ia membenarkan bahwa Aulia merencanakan pembunuhan pada tanggal 23 Agustus 2019.
"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya. Dia tugaskan saya untuk bakar rumah,
Dia (terdakwa) disuruh untuk bantu (bunuh) suaminya," kata Rody dalam persidangan.
Rody mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua terdakwa tersebut.
Ia dikenalkan dengan kedua terdakwa oleh Aulia Kesuma di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Setelah dikenalkan dengan para terdakwa, Rody mengaku tak banyak berkomunikasi dengan mereka.
Namun dalam pertemuan itu, ia sempat menanyakan apakah benar mereka pembunuh bayaran yang disewa Aulia.
"Saya sempat tanya, siapa kalian? dijawab 'kita disuruh ke sini untuk kerja bersih-bersih gudang'," ujar Rody dalam kesaksiannya.
Terdakwa pun dituntut hukuman mati
Setelah rangkaian sidang yang berjalan sejak 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin pun sampai pada sidang pembacaan tuntutan.
Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi pun menuntut kedua terdakwa dihukum mati.
"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," kata Jaksa.
Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.
"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati"
dan di Tribunnews Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
