Ibu 3 Anak Dihukum Karena Curi Sawit Rp 76.500, Anak Buah Prabowo Akan Lapor ke Erick Thohir
Anak buah Prabowo Subianto menyoroti kasus ibu tiga anak diadili curi buah sawit
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - RMS (35), ibu tiga anak di Rokan Hulu, Riau diadili atas tuduhan pencurian tandan buah sawit di area perusahaan.
Kasusnya pun viral dan jadi sorotan nasional. Sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya anak buah prabowo Subianto yang kini duduk di DPR RI, Andre Rosiade.
Anggota DPR RI Andre Rosiade menanggapi kasus ibu 3 anak yang diadili karena mencuri sawit.
Andre mengatakan, dirinya akan mengkomunikasikan kasus ibu mencuri tanda sawit demi belas beras langsung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui akun Twitter-nya, Jumat (5/6/2020).
Pada artikel itu, Habiburokhman akan melaporkan kasus kasus seorang ibu berinisial RMS (31) yang diadili karena mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Diketahui, RMS mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Saya akan laporkan Direksi BUMN tersebut ke Menteri BUMN Erick Thohir agar bisa diberikan teguran," ujar Habiburokhman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Habiburokhman menilai kasus dimana RMS mencuri demi membeli beras bagi ketiga anaknya tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
Sebagai perusahaan milik rakyat, anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan seharusnya BUMN justru harus membantu mensejahterakan rakyat di sekitar lokasinya.
"Kalau ada pencurian kecil harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Cukup yang bersangkutan mengembalikan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi lagi," tandasnya.
Menanggapi hal itu, anak buah Prabowo yang duduk di kursi DPR itu pun merespon cuitan itu.
Andre Rosiade mengaku akan mengkomunikasikan kasus itu segera ke Kementerian BUMN.
"Sy akan komunikasikan segera ke @KemenBUMN bang @habiburokhman," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).